Implementasi Pasal 2 Ayat (1) Huruf A, B, Dan C Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Studi Di Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru)

Main Author: Hadi, M. Indra Setia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/161782/1/M.%20Indra%20Setia%20Hadi.pdf
http://repository.ub.ac.id/161782/
Daftar Isi:
  • Pertumbuhan pedagang kaki lima yang terus bertambah dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, dimana pedagang kaki lima ini dianggap sebagai gambaran kesemrawutan kota. Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan pedagang kaki lima ini adalah urbanisasi, kurangnya lapangan pekerjaan dan kesulitan ekonomi. Selain faktor yang ada tersebut kurangnya pengawasan dari pemerintah yang menyebabkan para pedagang kaki lima terus bertambah. Di Kabupaten Kotabaru tidak sedikit para pedagang kaki lima berasal dari kalangan yang mampu. Mereka memanfaatkan kurangnya pengawasan tersebut untuk melakukan kegiatan berdagang di atas fasilitas umum. Permasalahan Pedagang Kaki Lima ini menjadi hal yang dilematis. Di satu sisi pemerintah daerah bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain pemerintah daerah juga wajib untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum agar mendapatkan wajah kota yag bersih, aman, tentram dan tertata. Dengan penataan yang baik terhadap pedagang kaki lima atau PKL memiliki potensi yang cukup besar dalam kontribusi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor penerimaan retribusi daerah seiring dengan kebutuhan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Maka dari itu pemerintah Kabupaten Kotabaru mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang diharapkan dapat menata dan mengembalikan fasilitas umum menjadi sebagaimana semestinya. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi Pasal 2 Ayat (1) Huruf a, b, dan c Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penataan & Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima?, Apa kendala yang dihadapi Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan Implementasi Pasal 2 Ayat (1) Huruf a, b, dan c Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2015 tentangxii Penataan & Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima?, Apa upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan implementasi Pasal 2 Ayat (1) Huruf a, b, dan c Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penataan & Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima? Kesimpulan yang penulis dapatkan dari penelitian ini ialah Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima khusunya Pasal 2 ayat (1) Huruf a, b dan c terkait Penataan PKL belum terimplementasikan secara maksimal karena masih terdapat PKL yang belum terdata memiliki tanda daftar usaha dan berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk PKL.