Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Lingkungan Peradilan Militer (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/MIL/2016)

Main Author: Hadist, Alpad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/161751/1/Alpad%20Hadist.pdf
http://repository.ub.ac.id/161751/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Lingkungan Peradilan Militer (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/MIL/2016). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya putusan yang terdapat pada peradilan tingkat pertama, banding serta kasasi terdapat perbedaan pendapat dari hakim dalam memutus satu perkara yang sama. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, peneliti bermaksud untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara khususnya perkara tindak pidana insubordinasi. Pada putusan tingkat pertama dan banding terdakwa diputus bersalah. Namun, pada tingkat kasasi terdakwa diputus bebas oleh hakim. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah yang dilakukan terdakwa koptu suparman merupakan tindak pidana insubordinasi dalam lingkungan peradilan militer? (2) Apa yang menjadi dasar hakim Mahkamah Agung yang memutus perkara dengan Nomor : 252/K/MIL/2016 terhadap terdakwa koptu suparman? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis penafsiran gramatikal yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara melakukan menentukan isi atau makna kata per kata aturan hukum dari suatu peraturan perundang-undangan, serta dikaitkan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pada kasus yang diangkat, semua pertimbangan penuntut umum serta Majelis Hakim pada 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu tingkat pertama dan tingkat banding ditolak serta dinyatakan tidak dapat diterima pada tingkat kasasi.Hakim memiliki kewenangan untuk memutus suatu perkara. Pertimbangan hakim sangat mempengaruhi penjatuhan putusan yang diberikan terhadap terdakwa. Hakim harus memiliki ketelitian dan penafsiran yang tinggi. Hakim diharapkan dapat memberikan putusan dengan pertimbangan seadil-adilnya dan mendengarkan kedua belah pihak. Putusan hakim sangat memberikan dampak baik positif maupun negatif bagi terdakwa.