Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Perusahaan Finance Yang Menggunakan Fasilitas Channeling (Analisis Kasus Pt Dharmatama Megah Finance)
Main Author: | Claudya, Lovisa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/161748/1/Lovisa%20Claudya.pdf http://repository.ub.ac.id/161748/ |
Daftar Isi:
- Dalam permasalahan hukum yang terjadi pada PT Dharmatama Megah Finance, pihak konsumen tidak dapat melakukan upaya hukum kepada PT Dharmatama Megah Finance karena tidak adanya perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen ketika adanya permasalahan hukum yang terjadi. PT Dharmatama Megah Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang telah menggunakan fasilitas channeling dengan Bank X, namun fakta hukumnya PT Dharmatama Megah Finance tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan pihak Bank X. Akibat perbuatannya, pihak Konsumen tidak dapat mengambil BPKB yang seharusnya sudah menjadi haknya karena pihak konsumen telah menyelesaikan kewajibannya dengan PT Dharmatama Megah Finance tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah perlindungan hukum kepada konsumen dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan perusahaan finance yang menggunakan fasilitas channeling. Berdasarkan permasalahan hukum yang dikemukakan, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan untuk meneliti diperoleh melalui studi kepustakan dengan menggunakan metode interpretasi yuridis sehingga dapat menghasilkan penulisan secara sistematis untuk menjawab permasalahan hukum yang telah dirumuskan. Maka pembahasan dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Nomor 29/POJK.05/2014 belum memuat pasal-pasal yang mengatur secara detail tentang channeling tersebut. Maka perlindungan hukum yang dapat diberikan konsumen adalah perlindungan hukum preventif yang terdapat pada Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, Peraturan Menteri Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Nomor 84/PMK.012/2006, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013, Perjanjian Channeling dan Perjanjian Pembiayaan. Perlindungan hukum yang juga dapat diberikan kepada konsumen adalah perlindungan hukum represif yang dapat ditempuh dengan jalur non-litigasi dan jalur litigasi.