Pengembangan Sistem Informasi Monitoring Pengadaan Barang Atau Jasa Berbasis Website Dengan Metode Rational Unified Process (RUP) (Studi Kasus Unit Bisnis Jasa O & M 2 Luar Jawa PT. PJB Surabaya)
Main Author: | Nugroho, M.Bayu Dwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/161745/1/M.Bayu%20Dwi%20Nugroho.pdf http://repository.ub.ac.id/161745/ |
Daftar Isi:
- Unit Bisnis Jasa Operation & Maintanance Luar Jawa-2 (UJLJ-2) merupakan salah satu unit di PT PJB Surabaya yang memiliki tugas yaitu melakukan proses pengadaan barang atau jasa dalam menyediakan infrasruktur ketenagalistrikan yang diusulkan oleh unit pembangkit khusus luar jawa yang sudah disetujui PT PLN. Namun dalam melakukan tugas tersebut terdapat beberapa kendala seperti pendataan pengadaan yang belum terintergrasi antar divisi, pemantauan data pengadaan oleh manager yang harus menemui pegawai yang membawa data dahulu, dan unit pembangkit dari luar jawa untuk mengetahui kondisi progres pengadaan yang ditangani oleh UJLJ-2, mereka masih bertanya dengan menghubungi UJLJ-2 melalui telepon terlebih dahulu. Oleh karena itu diperlukan sistem informasi yang mampu menangani masalah tersebut. Proses pendataan pengadaan terintegrasi antar divisi, pemantauan data dan progres pengadaan dapat dipermudah dengan menggunakan Sistem Informasi Monitoring Pengadaan (SIMOP) yang dibangun dengan metode Rational Unifed Process (RUP) yang dilakukan pada fase insepsi, elaborasi, konstruksi dan transisi. Pengujian sistem dilakukan dengan blackbox validation testing dengan 5 kasus uji untuk menguji kebutuhan fungsional sistem dengan hasil 100% Valid dan compability testing untuk menguji kebutuhan non fungsional didapat hasil 2 critical issues. Pengujian UAT digunakan untuk mengetahui penerimaan pengguna terhadap sistem yang telah dibangun dan menghasilkan nilai penerimaan sebesar 96,6% untuk aktor manager, 88,8% untuk aktor pegawai unit luar jawa, 88,3% untuk aktor pegawai divisi perencana, 73,30% untuk aktor pegawai divisi pelaksana, dan 70% untuk aktor pegawai divisi administrasi.