Urgensi Pengaturan Diverted Profit Tax Untuk Mencegah Praktik Penghindaran Pajak Layanan Penyedia Jasa Over The Top

Main Author: Pangestu, Theodorus Vega Himawan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/161736/1/Theodorus%20Vega%20Himawan%20Pangestu.pdf
http://repository.ub.ac.id/161736/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan Pengaturan tentang Pajak Pengalihan (Diverted Profi Tax) untuk mencegah praktik penghindaran pajak layanan penyedia jasa Over The Top di Indonesia. Pilihan judul ini dilatar belakangi karena masuknya perusahaan Over the Top asing ke dalam negeri, penerimaan yang didapatkan oleh perusahaan dan pemerintah tidak berbanding lurus, dimana setiap pendapatan dari usaha yang dilakukannya tidak dipungut pajak atas badan sesuai dengan BUT yang telah terdaftar. Walaupun sebagian besar Over the Top asing yang telah terdaftar sebagai wajib pajak ataupun BUT yang telah terdaftar, perusahaan tersebut hanya membayar pajak atas penghasilan karyawannya. Keadaan ini menyebabkan begitu banyak pendapatan pajak yang seharusnya dapat diterima oleh negara, namun hangus karena perusahaan Over the Top asing tersebut hanya membayarkan pajak penghasilan atas karyawan yang menempatkan kantornya di Indonesia. Hal ini terjadi karena perusahaan Over the Top mengalihkan keuntungan dan laba khususnya pendapatan terbesarnya yaitu iklan melewati negara yang tarif pajaknya lebih rendah. Berdasarkan hal di atas, penulis merumuskan dua masalah yang akan dikaji yaitu: (a) Bagaimana pengaturan yang ada tentang pengambilan pajak untuk penyedia jasa Over The Top berdasarkan undang-undang ?; dan (b) apa faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dibuat dan diberlakukannya Diverted Profit Tax bagi hukum positif Indonesia? Untuk menjawab 2 masalah tersebut, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konsep (Conseptual Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Data primer berupa Undang-Undang, Surat Edaran dan data sekunder jurnal ilmiah serta buku yang mendukung dan dianalisis berdasarkan menggunakan metode interpretasi sosiologis dan interpertasi gramatikal terhadap Pengaturan Pajak layanan penyedia jasa Over The Top yang ditunjang oleh bahan bahan hukum dan pasal pasal dalam peraturan perUndang-Undangan. Dalam hasil penelitian ini, Pengaturan Diverted Profit Tax terhadap penyedia jasa Over The Top di Indonesia belum diatur dalam bentuk Peraturan perundangundangan namun adapun penegasan terkait adanya layanan penyedia jasa Over The Top yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatikaxiv Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui Internet hanya sebatas wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, terkait dengan pemasukan pendapatan perusahaan layanan penyedia jasa Over The Top tersebut hanya membayar pajak atas penghasilan karyawannya maupun transaksi yang bisa dibuktikan padahal pada perkembangannya transaksi bisa terjadi dari mana saja terutama dari segi iklan melalu internet dan dimungkinkan lintas batas negara dengan memanfaatkan celah dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty. Tidak adanya aturan yang jelas dalam perUndang-Undangan perpajakan atas transaksi perusahaan yang mengalihkan keuntungan dan laba melewati negara yang tarif pajaknya lebih rendah atau hanya terpusat di segelintir negara suaka pajak (tax haven) sehingga perlu aturan yang jelas yang diperlukan serta masuk dalam perundang-undangan perpajakan dimana aturan tersebut diperuntukan untuk peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak dan memiliki kekuatan hukum yang kuat dengan mempertimbangkan faktor-faktor pendukung dan faktor-faktor penghambat