Penerapan Pasal 170 KUHP atas Tindak Pidana Main Hakim Sendiri atau Eigenrechting (Studi di Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Malang Kota)

Main Author: Dharmawan, Gebyar
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/161732/1/Gebyar%20Dharmawan.pdf
http://repository.ub.ac.id/161732/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pasal 170 KUHP yang diterapkan pada kasus hakim sendiri di POLRESTA kota malang, dan untuk mengetahui apa hambatan serta upaya yang di dapatkan Polresta Malang dalam penerapan pasal 170KUHP terhadap tindak pidana main hakim sendiri. Tindakan main hakim sendiri atau Eigenrechting yang di lakukan oleh seseorang atau masa terhadap pelaku tindak pidana merupakan fenomena yang sering di temukan dan didengar di dalam masyarakt di kota malang. Aksi main hakim sendri tidak hanya di temukan ketika seorang pelaku tindak pidana tertangkap tangan ketika berada di pusat keramaian, tetapi di lingkungan seperti perumahan dan kampung pemukiman juga dapat ditemukan. Berdasarkan hasil penelitian di Kantor Polresta Malang, dalam kurun waktu 4 tahun terahir yaitu dari tahun 2014 sampai dengan 2017, hanya beberapa saja kasus yang sampaike pengadilan. Pihak kepolisian memberikan pernyataan bahwa pelaku tindak pidana dan keluarga yang menjadi korban main hakim sendiri tidak mempersalahka atau melaporkan kejadian yang mereka alami ke pihak kepolisian. Kasus main hakim sendiri di Kecamatan Lowokwaru Kelurahan Dinoyo dalam kurun waktu (2014-2017) tapi tidak terlaporkan kepihak kepolisian Hidden Crime) tercatat total terdapat 14 kasus yang dalam pengakuan warga yang tidak terlaporkan ke polisi. Namun penulis menemukan data yang berbanding terbalik di Satreskrim Polres Malang Kota pada tahun 2014 dan 2015 tidak ada catatn apapun tentang main hakimsendiri yang berasal dari Kelurahan Dinoyo, namun di tahun yang sama terdapat 1 kasus main hakim sendiri di Sawojajar di tahun 2014 dan 1 kasus yang sama di Kelurahan Sukun. Sedangkan di tahun 2016 dan 2017 hanya ada 3 kasus main hakim sendiri yang tercatat yakni 1 kasus di Kelurahan Sukun dan 2 kasus di Kelurahan Blimbing. Untuk mengetahui hambatan penanggulangan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana di kota Malang, dalam penelitian ini penulis mewawancarai AKBP Ambuka Yuda, Kepala Satreskrim Polresta Malang. Dari hasil wawancara tersebut dapat diterangkan bahwa hambatan-hambatan yakni, kepolisian menemukan kesulitan dalam memperoleh keterangan, karena biasanya masyarakat tertutup dan terkesan menutupi fakta-fakta di lapangan, ini sangat meungkin terjadi karena pelaku kemungkinan besar juga terdapat dalam masyarakat tersebut, dan sesama masyarakat meskipun seseorang tersebut tidak terlibat dia lebih melakukan menutupi agar pelaku main hakim sendiri tidak di jerat hukum, karena kembali ke faktor-faktor kegiatan main hakim sendiri inisudah termasuk sebagian tradisi . Kemudian kejadian yang berlangsung sangat cepat seringkalidilakukan oleh wargawarga lain yang hanya lewat. Jumlah persoelkepolisian yangkurang sebanding dengan cakupan wilayah serta lambanya informasi atau laporan tentang tindak pidana yang terjadi. Upaya dalam penerapan pasal 170 KUHP atas tindak pidana main hakim sendiri atau Eigenrechting di Polres Malang Kota dapat di lakukan dengan mambangun kewibawaan, kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, himbuan hingga penyuluhan hukum serta melakukan patroli rutin.