Implementasi Pasal 1 Peraturan Walikota Kota Kedirinomor 37 Tahun 2015 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (Studi Di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan Dan Energi Kota Kediri Dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri)
Main Author: | Putri, Denza Olyvia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/161730/1/Denza%20Olyvia%20Putri.pdf http://repository.ub.ac.id/161730/ |
Daftar Isi:
- Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai, Implementasi Pasal 1 Pearturan Walikota Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (studi di Dinas Perindutrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kota Kediri dan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja). Hal yang melatarbelakangi penulisan ini adalah penulis ingin mengkaji mengenai Implementasi Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Petunjuk PERDA No 7 Tahun 2014 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima sudah dilakukan meski belum maksimal yang meliputi penerapan lokasi PKL yang bersifat sementara serta Faktor pendukung Implementasi Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Petunjuk PERDA No 7 Tahun 2014 Tentang Penataan Pedagang Kakixi Lima adalah kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara faktor penghambat impelementasi mencakup pihak Pedagang Kaki Lima. Faktor penghambat dari Sumberdaya Manusia yang terbatas; dan Kurangnya Komunikasi, serta faktor penghambat dari pihak Pedagang Kaki Lima adalah kurangnya kesadaran Pedagang Kaki Lima. Pelaksanaan proses pemberdayaan pedagang kaki lima Kediri, kesadaran pedagang sangat dibutuhkan untuk menunjang kelancaran dari kegiatan yang akan dilakukan tersebut. Sikap yang ditunjukkan para pedagang kaki lima (PKL) tersebut bukannya tanpa alasan. Hal tersebut terlihat dari kurangnya kesadaran dari pedagang kaki lima (PKL) untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal yang diuraikan di atas seharusnya menjadi acuan untuk Dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap pedagang kaki lima agar tidak melanggaran peraturan yang ada serta memberikan efek jera agar pedagang kaki lima mematuhi dan melaksanakan peraturan yang ada.