Pemenuhan Tujuan Kemanfaatan Hukum Dalam Pengaturan Klasifikasi Bidang Usaha Pada Penanaman Modal Tidak Langsung Dan Kawasan Ekonomi Khusus
Main Author: | Jujane, Kalila Desi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/161728/1/Kalila%20Desi%20Jujane.pdf http://repository.ub.ac.id/161728/ |
Daftar Isi:
- Pada Penelitian ini, Penulis mengangkat permasalahan mengenai perubahan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan yang berubah menjadi bidang usaha terbuka apabila dilakukan dalam kegiatan penanaman modal tidak langsung dan kegiatan penanaman modal yang dilakukan di kawasan ekonomi khusus. Perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2 Peraturan 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Pengecualian pemberlakuan ini menimbulkan ketidakharmonisan dengan konstitusi ekonomi kita yang tercantum dalam pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan untuk negara melindungi cabangcabang produksi tertentu. Oleh karena itu pengecualian pemberlakuan tersebut dapat memenuhi tujuan hukum kemanfaatan. Berdasarkan latar belakang permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini sehingga penulis mengangkat rumusan masalah yaitu apakah perubahan bidang usaha terbuka dengan persyaratan menjadi terbuka pada kegiatan penanaman modal tidak langsung dan kawasan ekonomi khusus dapat memenuhi tujuan kemanfaatan hukum? Penulisan Skripsi ini menggunakan metode Yuridis-Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Bahan hukum primer, skunder dan tersier yang diperoleh penulis akan disusun dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga akan tersusun dalam penulisan yang runtut dan sistematis dengan teknik analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada perubahan bidang usaha dari terbuka dengan syarat menjadi terbuka pada penanaman modal tidak langsung dan pada penanaman modal yang dilakukan di kaawasan ekonomi khusus belum dapat memenuhi tujuan kemanfaatan hukum apabila ditinjau dari Teori Analisis Keekonomian Hukum yang diungkapkan oleh Fajar Sugianto untuk mengukur efisiensi dan keamnfaatan terhadap suatu regulasi ekonomi atau ketentuan hukum karena tidak dapat memenuhi prinsip Equilibrium Composition, Correlated Productive, Hypothetical Bargains.