Batasan Perbuatan Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Yang Termasuk Perbuatan Melawan Hukum (Analisa Pasal 36 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU)
Main Author: | Nattasya, Sheena |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/161724/1/Sheena%20Nattasya.pdf http://repository.ub.ac.id/161724/ |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini peneliti akan membahas mengenai batasan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam suatu kasus, yaitu putusan Nomor 658K/Pdt.Sus-Pailit/2014 kurator digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan penggugat yaitu kreditor. Hakim memutus bahwa kurator telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun dalam tingkat Peninjauan Kembali 78 PK / Pdt.Sus.Pailit/2015 kurator dikatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak adanya batasan perbuatan kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum menyebabkan inkonsistensi pada putusan hakim. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah batasan perbuatan kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analogi. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelusuran kepustakaan. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi sistematis, gramatikal dan analogi. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan : Kasus 658 K/Pdt.SusPailit/2014 dan 78PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 memiliki gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan kurator dengan dasar Pemutusan perjanjian timbal balik secara sepihak antara PT PWS (dalam pailit) dan PT Takara Golf (sebagai penggugat). Karena batasan terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kurator tidak dirumuskan dalam UUK maka dapat ditinjau dari beberapa teori, yang pertama adalah berdasar pasal 1365 KUHPerdata, yang kedua adalah berdasarkan pendapat Munir Fuady, dan teori yang ketiga adalah teori yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas. Batasan terhadap perbuatan kurator yang melanggar hukum juga dapat di analogikan dengan doktrin dalam Hukum Perusahaan yaitu ultravires. Dalam pasal 97 ayat (5) UUPT dapat dikatakan bahwa anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas setiap kerugian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5). Pasal tersebut dapat ditafsirkan secara a contrario untuk membandingkan dengan tindakan perseroan yang dapat dikatakan sebagai ultravires dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalamkasus diatas dan berdasarkan analisa yang dilakukan penulis, terlihat bahwa dalam pertimbangan majelis hakim dalam putusan 658 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 dalam memutus kurator telah melakukan perbuatan hukum dapat dibenarkan ditinjau dari pasal 36 ayat bahwa kurator tidak berhak melakukan pemutusan hubungan perjanjian timbal balik karena dalam hal ini perjanjian telah selesai yaitu dengan telah di bayarkannya uang sewa oleh PT Takara Golf Ressort. Kurator bertindak sebagai pengganti direksi jika suatu perusahaan mengalami pailit. Sehingga untuk dapat menilai tindakan kurator yang dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, pendapat dari Munir Fuady dan teori Ultravires sangat sesuai untuk digunakan sebagai tolak ukur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kurator.