Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Rumah Diatas Tanah Hak Milik Yang Belum Didaftarkan Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Terhadap Putusan Nomor: 69/Pdt.G/2014/Pn.Mlg)
Main Author: | Romauli, Sibuea Mia Augina |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/161721/1/Sibuea%2C%20Mia%20Augina%20Romauli.pdf http://repository.ub.ac.id/161721/ |
Daftar Isi:
- Posisi kasus pada Perkara Nomor: 69/Pdt.G/2014/PN.MLG, terdapat adanya ketidakadilan yang dirasakan oleh Penggugat karena Penggugat telah membeli tanah beserta bangunan dengan sertifikat Hak Milik yang telah dibayar secara lunas dan mempunyai bukti secara otentik yaitu dengan pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan telah terjadi jual beli tetapi belum sempat untuk dilakukan balik nama atau ditindak lanjuti dengan Pembuatan Akta Jual Beli. Hakim didalam putusannya menyatakan bahwa akta perjanjian pengikatan jual beli yang dilakukan bukan merupakan alas hak yang sah kepemilikan tanah yang sah dan untuk dapat dikatakan sah harus dilakukan pembayaran atas harga jual beli atau penyerahan atas objek jual beli. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan didalam penelitian ini adalah apakah ratio decicendi yang dijatuhkan oleh hakim untuk memutus perkara telah sesuai atau tidak sesuai dengan prinsip itikad baik yang terdapat didalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 butir ke IX untuk memutus perkara nomor 69/Pdt.G/2014/PN.MLG dan Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli rumah diatas tanah hak milik yang belum didaftarkan berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan studi kasus. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelusuran kepustakaan yang berupa peraturan perundangundangan, jurnal, literatur, dan karya tulis yang berhubungan dengan materi penelitian. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan metode interpretasi sistematis untuk menjawab isu hukum yang diangkat. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa majelis hakim didalam memutus perkara nomor 69/Pdt.G/2014/PN.MLG tidak sesuai dengan SEMA No. 7 Tahun 2012 sehingga putusan yang dijatuhkan oleh hakim tidak memberikan keadilan kepada Penggugat selaku penbeli rumah diatas tanah hak milik sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat yang telah membayar lunas harga pembelian seharga Rp 170.000.000,- tetapi belum di tindaklanjuti dengan balik nama menjadi sia-sia. Berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012 perlindungan hukum harus diberikan kepada pembeli yang beritikad baik,vi sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual merupakan orang yang tidak berhak (objek jual beli tanah). Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan yaitu bentuk perlindungan hukum preventif yang terdapat didalam KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012. Perlindungan hukum represif bagi pembeli yang beritikad baik yaitu dengan adanya sanksi berupa penggantian kerugian yang diatur didalam KUHPerdata