Dasar Pertimbangan Penyidik Mengabaikan Alasan Objektif Penahanan Dalam Menerima Penangguhan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kepolisian Resort Kabupaten Probolinggo)

Main Author: Elsyam, Churun Ain Nabilla
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/161716/1/Churun%20Ain%20Nabilla%20Elsyam.pdf
http://repository.ub.ac.id/161716/
Daftar Isi:
  • Penangguhan penahanan yang digunakan sebagai alat oleh tersangka dalam terbebas dari jeratan hukum, memiliki dampak bagi penyidik. Dalam beberapa kasus tindak pidana kotupsi yang terjadi di daerah Probolinggo, memiliki fakta menarik, yaitu Penyidik mengabulkan penangguhan penahanan yangdiajukan oleh tersangka (khususnya) tindak pidana korupsi. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk dari pertanggung jawaban atas keputusan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan tersangka tindak pidana korupsi dengan mengabaikan alasan objektif penahanan, serta apasajakah kendala yang dihadapi penyidik setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Untuk menjawab permasalahan diatas penelitian hukum empiris menggunakan metode pedekatan yuridis empiris. Bahan- bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan metode analisa deskriptif kualitatif sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan, penyidik dalam hal menerima penangguhan penahanan memiliki tanggungjawab, sehingga kendala sebagai resiko atas keputusan tersebut membuat penyidik mempersiapkan solusi yang dapat digunakan, namun setiap kendala yang ada tetap dapat disebabkan oleh keputusan penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan tersangka tindak pidana korupsi serta pertimbangan menggabaikan alasan objektif penahanan. Maka dalam hal menerima maupun menolak permohonan penangguhan penahanan penyidik patutnya mempertimbangkan alasan obyektif maupun subyektif penahanan