Implementasi Pasal,115 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Terhadap Wajib Pajak Yang Menyampaikan SPTPD Pajak Hotel Dengan Tidak Benar (Studi Di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung)
Main Author: | Sidiq, Akbar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/161688/1/Akbar%20Sidiq.pdf http://repository.ub.ac.id/161688/ |
Daftar Isi:
- Dalam Prakteknya, pemungutan pajak hotel tidaklah sesuai dengan apa yang diharapkan. Banyak kendala kendala yang dihadapi of eh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung. Salah satunya adalah wajib pajak hotel yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara tidak bnar. Hal ini menyebabkan adanya kekurangan data pajak yang masuk ke dalam kas daerah. Sehingga rnenyebabkan kerugian pemasukan. Maka Perlu Dibahas Mengenai Implementasi Pasal 115 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Terhadap Wajib Pajak Yang Menyampaikan Sptpd Pajak Hotel Dengan Tidak Benar Di Dinas pendapatan Daerah Kabupaten tulungagung. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam kaitan Implementasi Pasal 115 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Terhadap Wajib Pajak Yang Menyampaikan SPTPD Dengan Tidak Benar tidak melakukan sesuai amanat Peraturan Daerah maupun. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedornan Pemungutan Pajak Hotel. Dalam kaitan Hambatan Yang Dihadapi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dan Upaya Yang Dilakukan Dalam Menghadapi Hambatan Dalam Implementasi Pasal 115 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Teradap Wajib Pajak Yang Menyampaikan SPTPD Dengan Tidak Benar adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat. Sehingga dalam prakteknya masih banyak kecurangan-kecurangan. Solusi yang dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak hotel secara berkala dan mendorong petugas pajak untuk berkompeten dalam bertugas untuk menghindari penyuapan yang dilakukan wajib pajak.