Penanganan Debitur Wanprestasi Dengan Jaminan Barang Persediaan (Inventory) Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Dan (2) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Di Pd. Bpr Bank Daerah Kabupaten Tulungagung Kantor Kas Ngunut)
Main Author: | Nurjayanti, Miftakul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/161683/1/Miftakul%20Nurjayanti.pdf http://repository.ub.ac.id/161683/ |
Daftar Isi:
- Benda inventory sesuai dengan pasal 21 ayat at 1 undang -undang jaminan fidusia pada dasarnya dapat dialihkan atau dipindah tangankan namun bagaima.na jika pemberi jaminan melakukan perbuatan wanprestasi maka pengecualian muncul pada pasal 21 ayat 2 yang menerang kan bahwa pasal 1 tidak berlaku apabila si debitur melakukan cidera janji. Karena hal tersebut maka perlunya bank melakukan tindakan agar si debitur segera melakukan pembayaran hutang atau jika tidak maka eksekusi jaminan tersebut dilakukan berdasarkan pasal 29 undang-undang jaminan fidusia. Pada saat eksekusi obyek jaminan pihak debitur wajib memenuhi prestasinya sesuai dengan kesepakatan. Pada berdasarkan latarbelakang tersebut maka permasalahan yang ada di PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Tulungagung Kantor Kas Ngunut yaitu ketika debitur pada saat eksekusi obyek jaminan sebagian sudah berpindah tangan. Bank merupakan pemegang hak penuh atas obyek yang telah dijaminkan. Sesuai ketentuan pasal 21 ayat 2 yang menerangkan bahwa barang persediaan tidak bisa dialihkan ketika debitur melakukan cidera janji maka seharusnya debitur tidak boleh mengalihkan obyek jaminan tersebut, dan pada saat eksekusi semua obyek jaminan sudah harus dipenuhi dan diserahkan oleh pihak debitur. Hal ini menunjukkan bahwa pasal tersebut tidak bisa mengatur secara efektif terhadap debitur yang telah cidera janji. Serta saat eksekusi jaminan eksekutor menemui beberapa hambatan-hambatan maka perlunya beberapa upaya untuk mengatasinya. Untuk menjawab pennasalahan diatas penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang diperoleh melalui wawancara yang telah dilakukan di PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Tulungagung Kantor Kas Ngunut dengan menggunakan metode Sampling Purposive. Data yang telah diperoleh selnjutnya akan dianalisis dan dibuat dalam bentuk tabel. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan sebagai berikut Penanganan debitur wanprestasi pada PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Tulungagung Kantor Kas Ngunut dibagi menjadi beberapa tahap yakni sebagai berikut, Pertama penanganan dengan pendekatan persuasif menggunakan pendekatan persuasif, 3R (reschedulingreconditioning, restructuring) dan lelang eksekusi jaminan.