Kepastian Hukum Perjanjian Nominee Terhadap Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan Nomor 787/Pdt.G/2014/Pn.Dps Dan Nomor 328/Pdt.G/2013/Pn.Dps)
Main Author: | Wirawan, Clarina Carmelia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/161673/1/Clarina%20Carmelia%20Wirawan.pdf http://repository.ub.ac.id/161673/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas terkait kepastian hukum perjanjian nominee terhadap kepemilikan hak milik atas tanah melalui studi putusan Nomor 787/Pdt.G/2014/PN.DPS dan putusan Nomor 328/Pdt.G/2013/PN.DPS. Perjanjian nominee disini merupakan perjanjian pinjam nama antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing berkaitan dengan hak milik atas tanah. Hal ini sering terjadi walaupun terdapat peraturan yang melarang warga negara asing untuk memiliki hak milik di Indonesia, karena belum ada peraturan khusus yang menjelaskan tentang batas-batas penggunaan perjanjian nominee terhadap kepemilikan hak milik atas tanah. Sehingga ini dapat dikatakan sebagai penyelundupan hukum. Penulisan skripsi ini dilakukan menggunakan metode Yuridis-Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa belum adanya pengaturan mengenai perjanjian nominee terhadap kepemilikan hak milik atas tanah, namun pada pratiknya hal ini telah terjadi dan menimbulkan banyak kasus dengan putusan hakim yang berbeda-beda maka kepastian hukum tentang perjanjian nominee terhadap kepemilikan hak milik atas tanah belumlah tercapai. Maka dari itu perlu dibuat pengaturan mengenai perjanjian nominee terhadap kepemilikan hak milik atas tanah dalam hukum Indonesia. Perlu dijelaskan dan ditentukan bagaimana standar hak-hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh warga negara asing, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan atau salah konsepsi terhadap perjanjian nominee khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah.