Tanggung Jawab Hukum Bank Terhadap Nasabah Yang Terkena Daftar Hitam Akibat Kesalahan Bank (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1527 K/Pdt/2015)
Main Author: | Sani, Safira Amalia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/161668/1/Safira%20Amalia%20Sani.pdf http://repository.ub.ac.id/161668/ |
Daftar Isi:
- Bank sebagai salah satu lembaga penyedia jasa keuangan tidak menutup kemungkinan melakukan kesalahan. Salah satu nya adalah kesalahan dalam penjatuhan daftar hitam perbankan kepada nasabah nya. Bank diwajibkan melakukan tanggung jawab hukum atas kelalaian yang telah dilakukan oleh pihak nya saat telah terbukti melakukan kesalahan. Namun, di dalam KUHPerdata konsep ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum tidak dijelaskan secara rinci seperti hal nya konsep ganti kerugian akibat wanprestasi yang telah mengatur mengenai jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut. Sehingga penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum dapat kemudian menggugat secara materiil dan immateriil. Pada praktiknya, pemenuhan tuntutan kerugian immateril diserahkan kepada hakim dengan prinsip ex aquo et bono, hal ini yang kemudian membuat kesulitan dalam menentukan besaran kerugian immateril yang akan dikabulkan karena tolak ukur nya diserahkan kepada subjektifitas hakim yang memutus perkara Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah apakah putusan hakim Mahkamah Agung Nomor 1527 K/Pdt/2015 telah sesuai dengan kitab undang-undang hukum perdata terkait dengan ganti rugi yang disebabkan akibat perbuatan melawan hukum dan bagaimana tanggung jawab hukum bank bagi nasabah yang terkena daftar hitam akibat kesalahan bank7 Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut dan studi kepustakaan, jurnal hukum serta artikel ilmiah online. Bahanbahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan metode interpretasi sistematis sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih terstruktur guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1) hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1527 K/Pdt/2015 menolak kasasi pemohon kasasi dahulu tergugat atau terbanding. Dalam Putusan sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Nomor 84/Pdt G/2014/PN Skt yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 424/Pdt/2014/PT.SMG hakim memutus bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat baik secara formil maupun secara materiil. Putusan hakim tersebut telah sesuai dengan undang-undang yaitu memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur mengenai ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum. 2) Tanggung jawab hukum yang dilakukan Bank Mandiri (Persero) Tbk, kantor cabang Solo, Sriwedari akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepada nasabah nya yaitu tanggung jawab berdasarkan KUHPerdata, berupa ganti kerugian yang mengacu kepada pasal 1365 KUHPerdata yaitu pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uang. Majelis hakim mempertimbangkan keadaan atau status sosial ekonomi dan martabat penggugat sebagai seorang pengusaha mebeler, meja, kursi, kusen dan sebagainya, dalam suatu usaha yang diberi nama UD. Anugerah, majelis hakim berpendapat bahwa sudah pantas apabila tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) sebagai pemulihan nama baiknya, sebagai pengganti keuntungan yang diharapkan dan sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan oleh penggugat untuk mengurus masalahnya dengan tergugat.