Implementasi Peraturan Daerah Pasal 4 Huruf D Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum Dan Lingkungan Mengenai Pembangunan Tanggul Jalan (Studi Di Wilayah Kerja Dinas Perhubungan Kota Malang)
Main Author: | Sihotang, Ebenkyo Daniel |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/161662/1/Ebenkyo%20Daniel%20Sihotang.pdf http://repository.ub.ac.id/161662/2/Trinanda%20Landang%20Septianto.pdf http://repository.ub.ac.id/161662/ |
Daftar Isi:
- Pada era pemerintahan Joko Widodo, Infrasrtuktur merupakan prioritas dalam membangun negara, diikuti Kota Malang dengan panjang total ruas jalan mencapai 1027 km dari 2960 ruas jalan menjadikan Kota Malang dipadati oleh pengguna jalan raya. Begitu pula dengan tingkat kecelakaan yang setiap tahunnya terdapat lebih dari 200 kasus yang di sebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah penempatan tanggul jalan yang tidak sesuai dengan peraturan. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan telah mengatur secara jelas bahwa pembangunan tanggul jalan sebagai alat pembatas kecepatan tidak boleh dibangun secara bebas. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 4 Huruf D Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan hidup dan berproses pada tatanan dan faktual yang terjadi dimasyarakat. Apa yang dapat dijadikan cara untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 4 Huruf D Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan sesuai dengan isinya. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian yuridis empiris ini mengkaji reaksi dan fenomena yang terjadi di masyarakat terhadap adanya Pasal 4 Huruf D Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelurusan kepustakaan, data sampling dari dinas yang terkait, wawancara terhadap ahli/pihak yang berwenang, dan wawancara terhadap masyarakat. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif, sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1) 1. Pembangunan tanggul jalan di Kota Malang berdasarkan hasil sampling data yang menghasilkan data bahwa pembangunan tanggul jalan mayoritas tidak menggunakan izin dari Dinas Perhubungan Kota Malang dan dianalisa berdasarkan teori hukum bahwa peraturan yang sudah ada tidak diterapkan di karenakan kurangnya budaya hukum dari masyarakat Kota Malang. Hal ini menghasilkan kesimpulan bahwa masih belum berjalan sebagaimana mestinya, dikarenakan beberapa hal sebagai berikut: a. Kurangnya sosialisasi dari Dinas Perhubungan Kota Malang mengenai pembangunan tanggul jalan; b. Kurangnya sumber daya pengawasan dari Dinas Perhubungan Kota Malang; c. Kurangnya sarana pendukung untuk pengawasan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang; d. Kurangnya budaya tertib hukum dari masyarakat Kota Malang. (2) Upaya Pemerintah Kota Malang Agar Pembangunan Tanggul Jalan Dapat Di Lakukan Sesuai Peraturan Daerah Pasal 4 Huruf D Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum Dan Lingkungan adalah sebagai berikut: a. Menganggarkan dana tambahan untuk alat pembatas kecepatan; b. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat; c. Melakukan penambahan fasilitas pengawasan; d. Pemberian sanksi