Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Transportasi Sewa Khusus Atas Adanya Risiko Kecelakaan

Main Author: Hamzah, Nadhifah Hidayuni
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/161620/1/Nadhifah%20Hidayuni%20Hamzah.pdf
http://repository.ub.ac.id/161620/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Transportasi Sewa Khusus Atas Adanya Risiko Kecelakaan. Terdapat kasus kecelakaan bagi pengguna (penumpang) transportasi sewa khusus yang mengalami cidera akan tetapi perusahaan transportasi sewa khusus GO-JEK dan UBER tersebut tidak memberi penggantian kerugian atau asuransi karena dalam syarat dan ketentuan pengguna. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi penumpang transportasi sewa khusus atas adanya risiko kecelakaan.dan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha jasa Transportasi Sewa Khusus atas adanya risiko kecelakaan di tinajau dari kedudukan konsumen sebagai pelaku usaha jasa transportasi sewa khusus menurut undang-undang perlindungan konsumen Penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan Hukum Primer, sekunder, tersier yang kemudian akan di analisis dengan interprestasi gramatikal penafsiran yang sangat sederhana, dan interprestasi sitematis menafsirkan ketentuan perundang-undangan. Penulis memberikan kesimpulan perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi sewa khusus yang pertama, di atur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 108 tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek. berdasarkan tiga landasan yaitu: (1). kepentingan nasional yang berada di atas segalanya. (2). kepentingan pengguna jasa dalam hal aspek keselamatan dan perlindungan konsumen seperti aturan yang mengatur tentang asuransi. (3). kesetaraan dalam kesempatan berusaha. Yang kedua Bentuk perlindungan hukum bagi penumpang transportasi sewa khusus yang di tinjau dari undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang di sebutkan dalam pasal 7 huruf g yaitu pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi apabila jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun tanggung jawab dari pelaku usaha adanya ganti rugi berupa pengembalian uang atau perawatan kesehatan akibat dari kecelakaan tersebut. Sanksi Perdata ganti rugi dalam bentuk:(1) Pengembalian uang(2) Penggantian barang,(3)Perawatan kesehatan (4)Pemberian santunan Adapun Sanksi Administrasi yaitu maksimal ganti rugi dalam tenggang waktu 7 hari setelah transaksi maksimal Rp.200.000.000 (dua ratuss juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan (3) pasal 20 dan pasal 25.