Efektivitas Penerapan Pasal 51 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Di Kabupaten Malang)

Main Author: Kendratama, Hafiz
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/161615/1/Hafiz%20Kendratama.pdf
http://repository.ub.ac.id/161615/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat keefektifan terhadap penegakan sanksi administrasi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup kepada perusahaan pembuang limbah yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahuni2010 tentangiPengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Pasal 51 ayat (2), dijelaskan pada pasal tersebut bahwa sanksi administrasi lingkungan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin lingkungan. Bermula dari keluhan warga disepanjang aliran sungai yang terganggu dengan tercemarnya sungai maka Dinas Lingkungan Hidup turun ke lapangan untuk meninjau keadaan, dari pemeriksaan awal tersebut maka dicurigai terdapat perusahaan yang dicurigai membuang air hasil pengolahan limbah ke sungai tersebut, kemudian dilakukan investigasi dan ditemukan satu perusahaan yang terbukti membuang limbah ke sungai yaitu perusahaan pembuat minuman ringan PT.SNC dengan produknya yang yaitu kertas belum jadi. Langkah pertama yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup yaitu memberikan pendampingan berupa tindakan penanggulangan serta edukasi tentang penanganan limbah dan memberikan saran agar pengolahan limbah di lakukan oleh pihak ketiga, selain itu dinas lingkungan hidup memberikan masukan agar perusahaan menyediakan tepat IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan mengolah air limbah, tetapi keadaan saat itu permintaan akan kertas hasil produksi PT. SNC sangat tinggi maka kegiatan produksi juga sangat tinggi, otomatis produksi juga tinggi yang menyebabkan jumlah limbah juga tinggi dan daya tampung tidak muat, dan terjadi kembali pencemaran tersebut di buang disungai Dinas Lingkungan Hidup memutuskan untuk memberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis, dengan berjalannya waktu ternyata hal tersebut kurang maksimal akhrinya dinas lingkungan hidup memberikan sanksi teguran tertulis kedua kalinya, dan akhirnya dianggap pencemaran tersebut telah berhenti. Tetapi keadaan dilapangan ternyata berbeda dengan yang diharapkan, pencemaran tersebut masih terjadi meskipun jumlahnya berkurang tidak seperti yang terjadi pada tahun 2015.