Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Bidang Perbankan
Main Author: | Arjaya, IMade |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/161229/ |
Daftar Isi:
- Konsep tanggung jawab sosial perusahaan pada awalnya merupakan konsep moral. Tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia menjadi konsep hukum setelah diatur di dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya pasal 15 dan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pada Pasal 74. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bank yang berbadan hukum Perseroan Terbatas yang tidak menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam tidak diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Disertasi ini berjudul `Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Bidang Perbankan`, dengan fokus pada 2 (dua) masalah, yaitu : (1) Mengapa Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tanggung jawab sosial perusahaan dalam kategori wajib terbatas pada perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam? dan (2) Mengapa Bank Indonesia mengatur tanggung jawab sosial perusahaan dalam kategori wajib, padahal perseroan perbankan tidak termasuk kedalam kategori perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam? Karakteristik penelitian ini termasuk tipe penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan ( statute approach ), pendekatan konseptual ( conceptual approach ), pendekatan sejarah ( historical approach ) dan pendekatan perbandingan ( comparative approach ). Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa Bahan Hukum Primer yang terdiri dari: undang-undang ( statutes passed by legislatures ); peraturan atau keputusan-keputusan pemerintah ( decrees and orders of executives ); kebijakan atau keputusan administratif yang dibuat oleh lembaga-lembaga administratif ( regulations and rulings of administrative agencies ) serta Bahan Hukum Sekunder yang terdiri dari: literatur wajib ( text-books ); risalah-risalah hukum ( treatises ); commentaries; restatements; terbitan-terbitan hukum periodik yang digunakan sebagai acuan bagi praktisi, pengajar, dan mahasiswa ( periodicals which explain and describe the law for the practicioner, the scholar and the student ). Hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan teori negara kesejahteraan, teori keadilan, teori tata urutan peraturan perundang-undangan, dan teori hukum dengan orientasi kebijakan. Hasil dan temuan dari penelitian ini adalah: Pertama , pembuat undang-undang merumuskan norma pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan tidak bertolak dari konsep tanggung jawab sosial perusahaan, melainkan konsep perlindungan sumber daya alam, dan hanya mempertimbangkan sisi akibat yang ditimbulkan oleh kegiatan perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Kedua , Bank Indonesia mengatur Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam kategori wajib karena Bank Indonesia bertolak dari konsep Good Corporate Governance sebagai kewajiban, dimana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan komponen Good Corporate Governance . Berdasarkan hasil temuan penelitian tersebut, saya merekomendasikan: Pertama , Rumusan norma pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebaiknya diubah disesuaikan dengan konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang benar. Kedua , Pengaturan CSR Perbankan dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan pengaturan yang telah dilakukan dalam PBI 8/4/PBI/2006.