Daftar Isi:
  • Latar belakang pemilihan judul adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012. Pasal didalam UU No. 17 Tahun 2012 yang terbukti bertentangan dengan UUD 1945 terkait Koperasi Simpan Pinjam yaitu pasal 1 angka 1, pasal 80, pasal 82, 83 dan 84. UU No. 17 Tahun 2012 sudah dinyatakan tidak berlaku termasuk juga pasal-pasal 1 angka 1, pasal 80, pasal 82, 83 dan 84. Mencegah agar tidak terjadi kekosongan hukum maka Mahkamah Konstitusi melalui putusannya nomor 28/PUU-XI/2013 menetapkan UU No. 25 Tahun 1992 berlaku sementara waktu sampai terbitnya UU Perkoperasian baru. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana kedudukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ? (2) Bagaimana akibat hukum KSP yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ? Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penulis memilih teknik deskriptif analisa menggunakan interpretasi Gramatikal atau penafsiran menurut tata bahasa dan Penafsiran Otentik yaitu penafsiran yang dikemukakan, dicantumkan dalam penjelasan khusus pasal di undang-undang sebagai tafsiran resmi oleh pembuat undang-undang. Menurut hasil penelitian sesuai dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban bahwa pertama KSP tetap beroperasi dalam kedudukannya sebagai badan usaha berbadan hukum melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam di masyarakat dengan syarat kembali sepenuhnya pada UU No. 25 Tahun 1992. KSP yang telah berdiri sesuai UU No. 17 Tahun 2012 harus melakukan perubahan anggaran dasar sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992. Sebagaimana tersirat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 bahwa untuk sementara waktu kembali pada UU No. 25 Tahun 1992 sampai dengan terbentuk UU Perkoperasian yang baru sehingga segala aspek mengenai Perkoperasian termasuk pembentukan anggaran dasar harus disesuaikan dengan UU No. 25 Tahun 1992. Kedua, anggaran dasar sebagai salah satu ketentuan pokok berdirinya koperasi harus menyesuaikan UU No. 25 Tahun 1992. Namun Permen No.10/Per/M.KUKM/IX/2015 tidak mengatur tentang akibat hukum anggaran dasar KSP yang masih berpedoman pada UU No. 17 Tahun 2012. Berdasarkan keterangan bapak Trias Sujatmiko, SH., MH selaku Kasubid Pendaftaran dan Pendirian Koperasi Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia bahwa memang tidak ada akibat hukum sehingga yang dilakukan hanyalah pembinaan berupa sosialisasi oleh pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (1) sampai (6) Permen No. 10/Per/M.KUKM/IX/2015