Kebijakan Formulasi Pidana Penjara Terbatas dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

Main Author: As`ad
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160987/
Daftar Isi:
  • Desertasi ini berjudul Kebijakan Formulasi Pidana Penjara Terbatas Dalam Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesia. Adapaun latar belakang penulisan desertasi ini yaitu kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari `prilaku menyimpang` yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat. Dengan demikian kejahatan di samping masalah kemanusiaan ia juga merupakan masalah sosial, malahan disebut dengan istilah the oldest social problem . Kejahatan sebagai masalah sosial bukan hanya merupakan masalah nasional, akan tetapi juga menjadi fenomena internasional atau merupakan a universal phenomenon . Dilihat dari akibat-akibatnya, maka dalam laporan kongres kelima PBB dinyatakan bahwa tidak diragukan lagi kejahatan itu membawa akibat-akibat sebagai berikut: 1) Mengganggu atau merusak atau merintangi tercapainya tujuan nasional; 2) Mencegah penggunaan optimal dari sumber-sumber nasional. Salah satu usaha penanggulangan kejahatan adalah menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana. Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana merupakan cara yang paling tua, setua peradapan manusia itu sendiri. Ada pula yang menyebutnya sebagai oldes philosofhy of crime control . Salah satu jenis sanksi pidana yang paling sering digunakan untuk menanggulangi masalah kejahatan adalah pidana penjara. Sementara itu dalam perkembangannya, pidana penjara merupakan jenis sanksi pidana yang saat ini sedang mendapat sorotan tajam dari para ahli. Banyak kritik tajam ditujukan terhadap jenis pidana perampasan kemerdekaan ini, baik dilihat dari sudut efektifitasnya maupun dilihat dari akibat-akibat negatif lainnya yang menyertai. Di tengah gelombang `masa krisis` dari pidana penjara itu masih banyak negara yang tetap mempertahankan pidana penjara di dalam stelsel pidananya. Indonesia termasuk negara yang tetap mempertahankan pidana penjara, tidak luput pula dari usaha-usaha untuk melakukan pembaruan dan mencari bentuk-bentuk alternatif dari pidana penjara. Dalam Konsep KUHP baru Buku I tahun 1982 diajukan jenis pidana `baru` berupa `pidana pengawasan` sebagai alternatif pidana penjara. Dengan berpegang pada pendapat Sudarto yang menyatakan bahwa pidana pengawasan ini sejenis dengan apa yang dikenal di Inggris sebagai ` Probation ` dan dapat disamakan pula dengan pidana penjara bersyarat, maka untuk mengetahui kemungkinan kelemahan-kelemahan dari pidana pengawasan perlu dipahami dari kelemahan-kelemahan dari pidana bersyarat. Dengan demikian ada kekosongan sanksi pidana yang menjadi penyeimbang, penyelaras dan penyerasi antara pidana penjara dan pidana pengawasan. Di sinilah perlunya pengembangan jenis pidana yakni pidana penjara terbatas yang diperkirakan dapat mewujudkan keseimbangan, keselarasan dan keserasian. Dalam disertasi ini dirumuskan tiga permasalahan yaitu: 1) Apa Latar Belakang Kebijakan Formulasi Pidana Penjara Terbatas?. 2) Bagaimana kebijakan formulasi Pengaturan pidana penjara dalam perundang-undangan Indonesia?. 3) Bagaimana Formulasi Pidana Penjara Terbatas di masa yang akan datang? Sebagai pisau analisis terhadap ketiga permasalahan di atas, digunakan empat teori yaitu 1) Teori Monodualisme Pancasila, 2) Teori Hukum Responsip, 3) Teori Kebijakan Pidana dan 4) Teori Tujuan pemidanaan. Setelah dilakukan penelitian diperoleh temuan-temuan sebagai kesimpulan sebagai berikut: (1) Latar belakang kebijakan formulasi pidana penjara terbatas yaitu untuk mengembangkan jenis pidana yang diperkirakan dapat mewujudkan keseimbangan antara kepentingan perlindungan atau pengamanan masyarakat dan kepentingan individu. Selain itu pidana penjara terbatas diperlukan sebagai jenis pidana yang dapat mengkompromikan atau memanfaatkan segi-segi positif (sebaliknya juga berarti menghindari segi-segi negatif) dari pidana penjara di satu pihak dan pidana pengawasan di lain pihak. (2) Kebijakan formulasi pidana penjara dalam perundang-undangan Indonesia yaitu sanksi pidana penjara merupakan jenis sanksi yang paling banyak ditetapkan baik di dalam KUHP maupun perundang-undangan di luar KUHP sebagai sarana untuk menanggulangi masalah kejahatan. Di dalam KUHP (WvS) pidana penjara lebih ada yang dirumuskan secara tunggal, dan ada pula yang dirumuskan secara alternatif, sedangkan di dalam beberapa undang-undang di luar KUHP sanksi pidana penjara ada yang dirumuskan secara alternatif dan ada yang dirumuskan secara komulatif. (3) Formulasi pidana penjara terbatas di masa yang akan datang yaitu Pidana penjara terbatas dapat menjadi jenis sanksi pidana yang sederajat dengan jenis sanksi-sanksi pidana lainnya, namun tidak diancamkan dalam perumusan delik seperti pidana penjara dan pidana denda karena merupakan straafmodus dari pidana penjara. Penjatuhan pidana penjara terbatas diserahkan kepada hakim dengan dibuatkan pedoman pe