Prinsip Keadilan dalam Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Main Author: | Muryanto, Sri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160982/ |
Daftar Isi:
- Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, hal penting yang harus segera ditindaklanjuti adalah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena telah menggejalanya pelaku tindak pidana korupsi yang hampir di segala bidang mewabah tidak dapat terkendali, bahkan begitu masif dan endemik sehingga perkara tindak pidana korupsi disebut sebagai kejahatanluar biasa ( extra ordinary crime ) yang pemberantasannya harus luar biasa, dengan diikuti sepak terjang lembaga penegak hukum yang luar biasa pula, apakah penyidiknya yaitu kepolisian, kejaksaan, KPK, Peradilan Tindak Pidana Korupsi di semua tingkatan, semuanya bekerja tanpa mengenal lelah untuk berusaha membasmi sampai seakar-akarnya tindak pidana korupsi di Negara Indonesia ini. Dalam kemandiriannya, akuntabel dan profesional, hakim tindak pidana korupsi seharusnya berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugas fungsionalnya menerima, memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi dengan seadil-adilnya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang, bahwa hakim sebagai wakil Tuhan harus menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan seadil-adilnya supaya tidak lepas dari bunyi irah-irah setiap putusan hakim harus mencantumkan : `Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa`. Penelitian disertasi ini adalah penelitian hukum normatif ( legal research ) yaitu penelitian yang menganalisa dan mengkaji peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan norma-norma hukum dengan maksud agar memperoleh gambaran yang jelas yaitu agar dapat diketahui prinsip keadilan apa penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat diterima oleh semua kalangan, serta penjatuhan pidananya tersebut dapat mempunyai tujuan yang baik dan bermanfaat buat pelaku maupun pihak yang dirugikan serta tidak menimbulkan banyak macam persangkaan. Sebagai suatu penelitian hukum normatif dan sesuai karakternya dalam suatu ilmu hukum serta sesuai dengan substansi permasalahan atau isu hukum yang akan diteliti dan dikaji, maka dalam penelitian disertasi ini penulis menggunakan pendekatan sesuai dengan persoalan yang berkaitan dengan apa yang akan diteliti yaitu : Pendekatan perundang-undangan ( statuto approach ), Pendekatan Konsep ( conceptual approach ), Pendekatan Perbandingan ( Comparative approach ) dan Pendekatan Kasus ( case approach ). Hasil penelitian disertasi ini memfocuskan pada prinsip keadilan dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan menggunakan landasan filosofis ( epistemology, ontology dan axiology ), yaitu dengan maksud agar dapat tergambar adanya prinsip keadilan dan timbul adanya keterkaitannya dengan penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dan disamping itu identifikasi penggunaan kajian pustaka, kerangka teori menjadi nampak sesuai dengan pokok permasalahan yang dibahas. Oleh karenanya prinsip keadilan dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus proporsionalyang artinya bahwa Putusan Hakim harusdapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya yaitu adil bagi Negara, adil bagi masyarakat, juga adil bagi Terdakwa/Pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri. Dan dengan tetap mengakomodir prinsip keadilan yang terdapat pada kelima sila dari Pancasila. Sementara yang menjadi Tujuan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsibukan hanya semata-mata menghukum pelaku setimpal dengan kesalahannya, kan tetapi juga mencegah jangan melakukan korupsi lagi, menakut-nakuti dan untuk merubah sifat jahat bagi pelaku tindak pidana korupsi itu. Kemudian Dasar pertimbangan hukum yang digunakan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yaitu asas legalitas, secara yuridis maupun non yuridis kemudian Hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan Terdakwa/Pelaku tindak pidana korupsi terbukti bersalah atau tidak bersalah. Dengan dinyatakan terbukti bersalah maka kepada Terdakwa harus dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tidak menutup kemungkinan Hakim dapat menemukan hukum ( rechtsvinding ) dan bahkan dapat menciptakan hukum baru ( rechtschepping ), serta sampai seberapa jauh dampak serta berapa besar-kecilnya kerugian yang diderita baik dari aspek Negara, aspek masyarakat serta situasi dan kondisi Pelaku, karena dapat digunakan sebagai hal-hal yang memberatkan atau hal-hal yang meringankan hukuman bagi si pelaku. Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak semuanya sama tentang bobot rasa keadilannya, sifatnya sangat kasuistis. Oleh karenanya didalam disertasi ini penulis menggunakan sampel beberapa kasus yang berbeda jenis pidana yang dijatuhkan untuk dipakai sebagai bahan perbandingan antara kasus satu dengan kasus yang lain, apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau belum, atau apakah putusan tersebut dapat membuat jera para pelaku dan dapat mencegah agar orang lain tidak melakukan kejahatan yang serupa.