Kajian Fenomenologi Kinerja Keuangan dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Sektor Pendidikan di Provinsi Papua

Main Author: Agustinus, John
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160945/
Daftar Isi:
  • Pada awalnya Otsus dianggap sebagai berkah besar untuk masyarakat Papua. Masyarakat memiliki ekpektasi yang sangat besar bahwa Otsus akan meningkatkan derajat kehidupan mereka. Apalagi dalam UU Otsus banyak sekali penekanan tentang hak-hak mendasar orang Papua yang harus dipenuhi. Hal ini ditambah lagi dengan keberadaaan dana Otsus yang jumlahnya cukup besar. Tetapi dalam kenyataannya, para informan nyaris satu suara dalam hal ini, kenyataan yang diterima oleh masyarakat tidak sebesar ekpektasi mereka. Temuan peneltian terkait dengan kinerja keuangan, ditemukan konsep kinerja keuangan merupakan seperangkat regulasi yang membentuk pengelolaan dana otonomi khusus di provinsi Papua. Seperangkat Regulasi Pengelolaan Keuangan Otonomi Khusus membentuk model manajemen keuangan pada era Otsus yaitu empat fungsi manajemen yaitu perencanaan keuangan strategis, pelaksanaan program pendidikan sesuai dengan anggaran pendidikan yang diamanatkan UU Otsus, pelaporan penggunaan dana yang telah direalisasikan dan pengawasan pengelolaan dana otonomi khusus sektor pendidikan. Membangun implementasi sistem Kepatuhan dan Pengawasan harus menjadi budaya dalam pengelolaan keuangan. Maka implementasi kepatuhan dan pengawasan oleh organisasi pengawas terhadap fungsi-fungsi manajemen keuangan akan tercapai Value for Money (Efektifiktas, Efisiensi dan Ekonomis) pada anggaran pendidikan. Untuk lebih memperkuat budaya otonomi khusus di provinsi Papua diperlukan membangun pengetahuan dan pemahaman kinerja keuangan sesuai dengan amanat UU Otsus kepada pegawai pemerintah provinsi Papua yang mengelola dan Otsus dan membangun budaya Otsus bagi Pemerintah Provinsi Papua. Berdasarkan rancangan model tersebut, terbentuk tiga proposisi: Pertama , UU Otsus, Peraturan pemerintah daerah dan kepatuhan menentukan kinerja keuangan atau pengelolaan dana otonomi khusus. Kedua , Kepatuhan, pengawasan, pertanggungjawaban dana otonomi khusus menentukan akuntabilitas terhadap pengelolaan dana otonomi khusus. Ketiga , Pengetahuan berkaitan dengan pendidikan dan pengalaman yang menjadi dasar pengelolaan dana yang efektif dan efisien dan memberikan manfaat kepada masyarakat provinsi Papua. Rekomendasi, Pelaksanaan akuntabilitas diperlukan komitmen yang kuat dari gubernur dan seluruh staf instansi yang bersangkutan, menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, Menunjukkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Berorientasi pada pencapaian visi dan misi, serta hasil dan manfaat yang diperoleh, Jujur, objektif, transparan, dan akurat, Menyajikan keberhasilan/kegagalan dalam pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.