Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Beraspek Perikatan Perdata Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Main Author: | Syaufi, Ahmad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160938/ |
Daftar Isi:
- Dalam masyarakat sering terjadi suatu hubungan hukum yang dilakukanseseorang dengan orang lain yang kelihatannya bersifat keperdataan (individualcontract), namun perbuatan tersebut sebenarnya murni adalah tindak pidana karenaperjanjian dipergunakan sebagai modus untuk membungkus niat untuk melakukantindak pidana, seperti tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan, atau penipuan.Apabila perkara pidana beraspek perikatan perdata tersebut dipertanggungjawabkansecara pidana melalui proses peradilan pidana, belum sepenuhnya menjamin nilaikeadilan dan kemanfaatan bagi pelaku dan korban. Penggunaan instrumen prosesperadilan pidana tidak dapat menyelesaikan masalah bahkan bisa menimbulkan masalahbaru dan bukan akhir dari solusi hukum, karena selalu berakhir dengan situasi `kalahkalah`(lost-lost) atau `menang-kalah` (win-lost).Melihat realitas yang ada guna mencapai keadilan prosedural yang fair dankeadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara pidana beraspek perikatan perdata,hanya mungkin dapat dicapai melalui kesepakatan para pihak yang berkonflik. Korbandan pelaku bisa saja membuat kesepakatan damai, dimana pelaku bersedia memberikanganti kerugian sesuai dengan nilai kerugian yang diderita korban, dan konsekuensinyapelaku tidak perlu lagi menjalani proses peradilan pidana. Salah satu konsep untukmewujudkan gagasan tersebut adalah sistem mediasi sebagai upaya penyelesaianperkara di luar pengadilan yang selama ini hanya dikenal sebagai alternative disputeresolution (ADR) dalam ranah hukum privat. Lahirnya konsep pemikiran perlunyaalternatif penyelesaian perkara pidana beraspek perikatan perdata melalui mediasipenal merupakan upaya untuk tujuan win-win solution atau mutual acceptable solution.Dalam upaya pengembangan dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia, makadalam penelitian disertasi ini adalah: (1) Mengapa mediasi penal dapat menjadialternatif pilihan dalam penyelesaian perkara pidana beraspek perikatan perdata padasistem peradilan pidana Indonesia; (2) Bagaimanakah konstruksi ideal model alternatifpilihan penyelesaian perkara pidana beraspek perikatan perdata dalam sistem peradilanpidana di Indonesia?Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif denganmenggunakan tiga pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatankomparatif, dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang dipergunakan dalampenelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hokum tersier yang dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi penal dapat dijadikan sebagaialternatif penyelesaian perkara pidana beraspek perikatan perdata pada sistemperadilan pidana di Indonesia, karena mediasi penal merupakan bagian dari upayamemperbaiki sistem peradilan pidana supaya efektif dan efisien. Keberadaan mediasipenal akan memberikan solusi bahwa penyelesaian perkara pidana beraspek perikatanperdata tidak mesti harus diselesaikan melalui proses peradilan pidana, sehingga bebankerja sistem peradilan pidana menjadi lebih ringan. Mediasi penal akan mempunyaiimplikasi positif terhadap tercapainya peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.Tindak pidana beraspek perikatan perdata mempunyai karakteristik atau ciri-ciri khusus,yakni konflik lebih mengarah pada kepentingan individu (privat) yang berakibat pada kerugian materiil, sehingga memungkinkan terjadinya penyelesaian secara damai olehkedua belah pihak (pelaku dan korban). Karakteristik tersebut dapat ditemukan dalamPasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 378 KUHP (penipuan), dan Pasal 372(penggelapan). Mediasi penal merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidanaberaspek perikatan perdata yang memperkuat keterlibatan korban secara aktif danotonom. Korban tidak dilihat sebagai objek dari prosedur penyelesaian perkarasebagaimana penyelesaian melalui proses peradilan pidana, tetapi lebih sebagai subjekyang mempunyai tanggungjawab pribadi dan kemampuan untuk berbuat ataskehendaknya sendiri untuk menyelesaikan perkaranya. Mediasi penal dapat membanguntanggung jawab pelaku supaya menyadari atas kesalahannya, sehingga perkara pidanaberaspek perikatan perdata dapat diselesaikan secara tuntas dengan suasana kedamaian antara pelaku dan korban. Mediasi penal dapat memberi kesempatan kepadapelaku untuk melakukan tindakan perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan upayamembebaskan pelaku dari rasa bersalah.Menjadikan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidanaberaspek perikatan perdata pada sistem peradilan pidana di Indonesia memerlukankonstruksi ideal model alternatif pilihan penyelesaian perkara yang sesuai dengankondisi masyarakat Indonesia, untuk itu dapat dipertimbangkan penerapan mediasipenal yang berlaku saat ini, yakni: (1) dalam hukum pidana positif, mediasi penalsebagai alternatif penyelesaian perkara pidana belum ada pengaturannya, tetapi dalam hal-hal tertentu terdapat peluang penyelesaian di luar proses peradilan pidana; (2)dalam hukum Islam, mekanisme penyelesaian konflik secara damai dimungkinkan.Model sulh dapat dikembangkan dalam mekanisme penyelesaian perkara pidana