Politik Hukum Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris di Indonesia
Main Author: | Subawa, IdaBagusGede |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160933/ |
Daftar Isi:
- Perlindungan hukum pada hakekatnya adalah pemberian rasa aman oleh hukum kepada setiap orang, sesuai dengan bidangnya masing-masing termasuk kepada jabatan Notaris. Negara hukum menjamin perlindungan hukum melalui pengaturan dalam ketentuan aturan hukum, permasalahannya adalah aturan hukum tersebut dapat berubah-ubah sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan bahkan dapat menimbulkan ketidak adilan khususnya terhadap jabatan Notaris. Permasalahan yang dikaji adalah Mengapa perlindungan hukum jabatan Notaris di Indonesia mengalami pasang surut (berubah-ubah)? Apakah implikasi hukum pengaturan perlindugan hukum jabatan Notaris pada Undang-undang Nomor : 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 49/PUU-X/2012? Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan adalah studi normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap jabatan Notaris di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan disebabkan karena pengaturannya sangat tergantung pada politik hukum yang melandasi pembuat peraturan perundang-undangan dalam merumuskan ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan hukum terhadap jabatan Notaris, dan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, maka setiap pemeriksaan perkara yang berhubungan dengan jabatan Notaris harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris.