Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama (Studi Berbagai Kasus di Indonesia Periode Tahun 1986 - 2010)

Main Author: Dahwal, Sirman
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160932/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berjudul : `Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama (Studi Berbagai Kasus di Indonesia Periode Tahun 1986 - 2010)`. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis pelaksanaan Perkawinan Beda Agama menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan agama-agama yang ada di Indonesia dan bagaimanakah sahnya Perkawinan Beda Agama menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan agama-agama yang ada di Indonesia, serta upaya hukum apa yang bisa dilakukan oleh pasangan Perkawinan Beda Agama, jika kehendak untuk melaksanakan perkawinan tersebut mendapat penolakan dari lembaga atau pihak-pihak terkait, seperti Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama, dan Pengadilan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (socio legal research) atau penelitian sosial tentang hukum. Penelitian ini melihat hukum sebagai gejala sosial. Focus penelitian ini adalah perilaku manusia baik individu maupun masyarakat, berkaitan dengan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perkawinan beda agama. Dalam menganalisis penelitian ini digunakan beberapa teori yang dianggap relevan, yaitu: Teori Hak Azasi Manusia, Teori Hukum Pembangunan, Teori Pluralisme Hukum dan Unifikasi Hukum, Teori Chaos, Teori Hukum Berbasis Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Ada 3 (tiga) model yang lazim ditempuh bagi pasangan Perkawinan Beda Agama, yaitu: (a) Berdasarkan Penetapan/Putusan Pengadilan atau Yurisprudensi Mahkamah Agung, (b) Berdasarkan Otoritas Agama; (i) Perkawinan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama mereka, (ii) Kedua pasangan menentukan pilihan hukum, yaitu salah satu pasangan menyatakan tunduk pada hukum pasangannya dengan `berpindah agama` sebagai bentuk penundukan hukum, (c) Melaksanakan perkawinan di luar negeri. Beberapa artis tercatat memilih cara ini sebagai upaya menyiasiati susahnya melaksanakan Perkawinan Beda Agama di Indonesia, (2) Sahnya Perkawinan Beda Agama di Indonesia, adalah dengan berpedoman kepada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Hal ini mengisyaratkan bahwa undang-undang menyerahkan kepada masing-masing agama untuk menentukan cara-cara dan syarat-syarat sahnya pelaksanaan perkawinan tersebut (di samping cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh negara), (3) Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pasangan Perkawinan Beda Agama apabila mendapat penolakan dari instansi pelaksana perkawinan, seperti Kantor Catatan Sipil (bagi umat non Muslim) dan Kantor Urusan Agama (bagi umat Muslim). Maka, mereka mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri ataupun ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan Penetapan Pengadilan dan permohonan mereka dikabulkan. Malahan upaya hukum tersebut dapat diteruskan ke Mahkamah Agung apabila ternyata mendapat penolakan dari Pengadilan. Sehingga dengan demikian, Perkawinan Beda Agama dapat dilaksanakan sesuai dengan keputusan atau penetapan hakim.