Perlindungan Hukum terhadap Pemodal dalam Perdagangan Saham di Pasar Modal

Main Author: Sofyan, Tito
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160929/
Daftar Isi:
  • Perlindungan pemodal merupakan masalah krusial karena banyak ditemukan bukti praktek penyalahgunaan sumber-sumber daya perusahaan yang berlangsung secara ekstensif. Selain itu, banyak kasus pasar modal yang muncul seperti saham hilang, kasus IPO ( Initial Public Offering ), short selling , penipuan saham, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Padahal mekanisme perdagangan di pasar modal merupakan kepercayaan, bila kepercayaan itu hilang, maka pasar modal akan runtuh dan berimbas kepada sektor lain, terutama sektor ekonomi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) merupakan salah satu tatanan hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi. UUPM telah mengatur hal-hal yang sangat penting dalam kegiatan pasar modal terutama ketentuan-ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap pemodal. Namun demikian, masih ada masalah-masalah yang belum mendapat pengaturan secara proporsional, insinkronisasi peraturan perundang-undangan, dan perlunya penjelasan lebih lanjut dari norma-norma yang telah ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan perlunya pemodal di pasar modal mendapatkan perlindungan hukum, serta mengkaji permasalahan mengenai perlindungan hak-hak pemodal di pasar modal di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal yang belum memberikan kepastian hukum. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis permasalahan mengenai konsep hukum yang dapat dikembangkan dalam pengaturan perlindungan hukum terhadap hak-hak pemodal di pasar modal ke depan sehingga dapat memberikan sumbangan berharga bagi perkembangan hukum nasional Indonesia. Teori yang dipergunakan untuk menganalisis bahan-bahan hukum dalam penelitian ini adalah teori `Kontrak` dari Grotius, teori `Keadilan` dari John Rawls, teori `Perlindungan Hukum` dari Fitzgerald, teori `Utilitas` dari Jeremy Bentham, dan teori ` Social Engineering ` dari Roscoe Pound. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, filsafat hukum, dan sejarah hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemodal merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam aktivitas pasar modal karena dia yang memenuhi kebutuhan tambahan modal bagi emiten, mengembangkan pasar, dan merupakan salah satu stakeholders disamping stakeholders yang lainnya, yaitu emiten, direksi, komisaris, pegawai dan kreditor. Namun seringkali hak-hak pemodal ini terabaikan karena kurangnya akses informasi terhadap sumber daya perusahaan dibanding emiten. Oleh karenanya perlu mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan seimbang dengan emiten, melalui intervensi norma-norma hukum yang sengaja diciptakan oleh negara, sebab perlindungan hukum terhadap pemodal ini tidak cukup dengan mengandalkan aspek norma-norma kebebasan berkontrak semata. Mengenai hubungan antara pemodal dan emiten telah ada pengaturannya di dalam UUPT, termasuk hak-hak mereka, namun itu tidak cukup untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemodal di pasar modal. Hubungan antara UUPM dengan UUPT merupakan Lex Specialis dengan Lex Generalis . UUPM sebagai Lex Specialis dan UUPT sebagai Lex Generalis , dan seperti diketahui bahwa Lex Specialis dapat berbeda dari ketentuan umum atau Lex Generalis . UUPT telah memberikan kewenangan kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengatur hak-hak pemodal di dalam UUPM ke depan agar lebih memberikan kepastian hukum, terutama dalam pengaturan ganti rugi, keterbukaan informasi dan ketentuan pidana. Pendekatan yang ditempuh oleh UUPM saat ini di dalam mengatur pasar modal, secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua yaitu, `Pendekatan Kelembagaan dan Pendekatan Aktivitas`. Dari pendekatan kelembagaan seperti adanya Bapepam, Bursa Efek, LKP, LPP, serta OJK mereka tidak hanya mempunyai kewenangan perdata tetapi juga mempunyai kewenangan publik yakni menjalankan sebagian dari fungsi pemerintahan. Sementara dari pendekatan aktivitas, UUPM memuat pembatasan-pembatasan bagi pihak-pihak tertentu didasarkan pada jiwa dan semangat `persaingan yang sehat`, seperti keharusan adanya transparansi, kewajiban pelaporan, dan larangan-larangan seperti manipulasi pasar, insider trading , penyampaian informasi yang tidak benar dan menyesatkan, serta pengaturan mengenai sanksi baik yang bersifat administratif, perdata, maupun pidana. Konsep yang dapat dikembangkan untuk lebih meningkatkan perlindungan hukum terhadap pemodal di pasar modal adalah UUPM ke depan perlu memberikan legal frame work yang lebih kuat melalui pengaturan perlindungan hak-hak pemodal dan transparansi informasi yang maksimal terhadap perusahaan-perusahaan yang akan maupun telah go-public , sebagai jaminan adanya kepastian hukum yang dibutuhkan oleh pemodal melalui langkah-langkah sebagai berikut: (1) Menjadikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang mengacu pada prinsip-prinsip OECD 2004 sebagai rujukan norma-norma UUPM; (2) Demutualisasi Bursa Efek, agar lebih meningkatkan transparansi informasi dan kualitas tata kelola bursa sebagai badan usaha (3) Pengembangan sistem pelaporan dan penyajian data secara elektronik; (4) Penguatan kewenangan Bapepam (OJK) sebagai lembaga pengawas dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku para pelaku pasar dalam menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien.