Konsep Hukum Asuransi Takaful Umum ke Depan, Berdasarkan Prinsip Tolong Menolong (Ta’awun)
Main Author: | Ismail, Sumiati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160928/ |
Daftar Isi:
- Asuransi syariah yang berlandaskan ajaran Islam mengandung nilai-nilai yang mencegah asuransi dari unsur gharar, maisir dan riba, yang tidak diperbolehkan dalam mengadakan perikatan menurut ajaran Islam. Kehadiran asuransi syariah yang berlandaskan ajaran Islam di Indonesia, merupakan alternatif bagi masyarakat dalam menentukan pilihan pada asuransi yang akan digunakan sesuai dengan kebutuhan dan keyakinannya. Ditinjau dari dasar hukum pengaturan asuransi takaful umum masih lemah, karena belum ada undang-undang khusus yang mengatur asuransi syariah. Landasan operasional asuransi syariah, termasuk asuransi takaful umum adalah peraturan perundangan yang mengatur asuransi konvensional, sehingga menimbulkan kekaburan dalam pengaturan hukum asuransi syariah. Penelitian disertasi ini membahas permasalahan yang meliputi, hakikat prinsip ta`awun dan makna ta`awun dalam asuransi takaful umum, konsep hubungan hukum para pihak dalam asuransi takaful umum yang berlandaskan prinsip ta`awun, dengan landasan operasional aturan hukum asuransi konvensional, konsep asuransi takaful umum ke depan berdasarkan prinsip ta`awun. Penelitian disertasi ini adalah penelitian hukum normatif (legal research), karena dalam penelitian ini akan mengkaji dan menganalisis prinsip-prinsip hukum, peraturan perundangan, untuk menemukan konsep hukum asuransi takaful umum ke depan, bedasarkan prinsip ta`awun, dengan menggunakan pendekatan filsafat (philosophical approach); pendekatan konseptual (conceptual approach); pendekatan perundang-undangan (statute approach); pendekatan perbandingan (comparative approach), dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian disertasi ini adalah, tentang hakikat prinsip ta`awun dan makna ta`awun dalam asuransi takaful umum yaitu, prinsip ta`awun merupakan landasan filosofis asuransi syariah dan menjadi inti dari prinsip-prinsip lain yang melandasi asuransi takaful umum. Prinsip-prinsip lain meliputi prinsip pokok dan prinsip pendukung yang melandasi asuransi syariah. Dengan dilandasi pada nilai-nilai dan tujuan dari asuransi takaful umum, maka peneliti mengajukan prinsip keadilan lebih tepat ditempatkan sebagai prinsip pokok di samping prinsip-prinsip pokok lainnya. Prinsip ta`awun didasari dalil-dalil yang berlandaskan Al-Qur`an dan Hadist, yang bersifat universal, berlaku untuk semua asuransi syariah di semua negara yang melaksanakan asuransi syariah. Nilai-nilai yang dikandung dalam prinsip ta`awun memiliki kesamaan dengan nilai-nilai yang dikandung dalam prinsip-prinsip asuransi konvensional. Makna ta`awun dalam konsep asuransi takaful umum adalah saling tolong menolong sesama peserta dalam mengatasi risiko, yang menimpa benda pertanggungan dan menimbulkan kerugian, dengan dilandasi pada rasa tanggung jawab, yang lahir dari rasa saling bekerja sama dan saling membantu, dalam rangka saling melindungi penderitaan satu dengan lainnya, yang didasari rasa keadilan bagi semua pihak. Terdapat persamaan dan perbedaan konsep asuransi takaful umum dan asuransi kerugian dalam konsep hubungan hukum para pihak pada asuransi takaful umum berdasarkan prinsip ta`awun dengan landasan operasional aturan hukum asuransi konvensional, dan dalam penerapannya lebih banyak memiliki kesamaan dalam pengaturannya. Konsep hukum asuransi takaful umum ke depan, berdasarkan prinsip ta`awun, sebagai landasan norma atau aturan hukum asuransi takaful umum, yaitu; 1. konsep hukum asuransi takaful umum yang relevan dengan prinsip ta`awun, meliputi; Konsep kesepakatan para pihak, Konsep kontribusi peserta, konsep risiko atau peristiwa tidak pasti, konsep obyek asuransi atau kepentingan yang terasuransikan, konsep ganti rugi atau indemnity, konsep pembuktian 2. Konsep hukum yang sudah disesuaikan, sebagai perubahan dari konsep yang bertentangan dengan prinsip ta`awun, meliputi; Akad dana tabarru` dengan menggunakan akad takafuli, dan akad dana ujrah dengan menggunakan akad wakalah bilujrah, untuk pengelolaan dana kontribusi peserta, akad Qard Hassan sebagai akad pinjaman dana apabila terjadi kekurangan dana tabarru` untuk penggantian kerugian peserta yang mengalami risiko. 3. Bentuk badan usaha perusahaan asuransi takaful umum adalah Usaha Bersama (Mutual). 4. Penyelesaian sengketa diutamakan dengan cara musyawarah, apabila tidak tercapai musyawarah dapat menggunakan alternatif penyelesaian melalui arbitrase atu pengadilan agama. 5. Pengawasan pelaksanaan asuransi takaful umum dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah, yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional.