Kedudukan Hukum dan Fungsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai Lembaga Perekonomian Komunitas dalam Masyarakat Hukum Adat di Bali
Main Author: | Sukandia, INyoman |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160922/ |
Daftar Isi:
- Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan milik desa pakraman. LPD merupakan Lembaga Keuangan Komunitas (LKK), yang dibentuk dan dikelola oleh kesatuan masyarakat hukum adat di Bali, melayani transaksi keuangan internal desa pakraman, terhadap warga desa pakraman, di dalam wilayah desa pakraman. Data bulan Desember 2010 menunjukkan bahwa LPD yang beroperasi di Bali berjumlah 1.405 (seribu empat ratus lima) dengan total aset berjumlah Rp 5,18 trilyun. Angka tersebut menggambarkan potensi LPD sebagai lembaga keuangan komunitas yang melahirkan kebutuhan perlakuan hukum yang tepat. Kekeliruan perlakuan dapat menjadi bencana bagi lembaga keuangan itu. LPD diatur berdasarkan Pasal 18 UUD NRI 1945. Landasan hukum LPD adalah Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan produk legislasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali. Dasar hukum operasional LPD adalah hukum adat, yaitu hukum yang dibentuk oleh komunitas masyarakat hukum adat di Bali. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 (Perbankan), Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, LPD mengalami masalah hukum. Pemerintah dan Bank Indonesia berpandangan bahwa LPD merupakan bank. Pada tahun 1992, Presiden menerbitkan Keputusan Nomor 71 Tahun 1992 yang mengharuskan LPD untuk berubah bentuk menjadi BPR, paling lambat tanggal 30 Oktober 1997. Pemerintah Provinsi Bali berpendirian bahwa LPD tidak termasuk lembaga keuangan yang dimaksudkan oleh Keputusan Presisden 71/1992, karena itu memutuskan untuk tetap mempertahankan bentuk badan usaha LPD. Pada 7 September 2009, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Gubernur Bank Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Bersama Nomor 351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639 A Tahun 2009, Nomor 01/KB/M.KUKM/IX/2009, Nomor 11/43A/KEP.GBI/2009 tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, mengharuskan Lembaga Keuangan Mikro melebur diri menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Koperasi atau Badan Usaha Milik Desa atau lembaga keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LPD bukanlah lembaga keuangan sebagaimana dimaksud oleh Keputusan Bersama itu. LPD bukan lembaga keuangan umum, melainkan Lembaga Keuangan Komunitas. Sikap dan perilaku Pemerintah Pusat ini mengganggu ketenangan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali, karena mengancam keberadaan LPD sebagai lembaga keuangan komunitas yang dibangun dalam upaya pengembangan fungsi-fungsi sosio-ideologis, sosio-kultural, dan sosio-religius kehidupan masyarakat adat di Bali. LPD merupakan gantungan nyawa keuangan negara melalui pariwisata. Pendapatan Negara bergantung kepada pariwisata Bali, pariwisata Bali bergantung kepada kebudayaan Bali, kebudayaan Bali bergantung kepada kesatuan masyarakat hukum adat, dan kesatuan masyarakat hukum adat bergantung kepada LPD. Biaya pemeliharaan kebudayaan Bali selama ini ditanggung penuh oleh masyarakat desa pakraman. Beban biaya itu dicoba dipecahkan dengan membentuk LPD. Merupakan sikap naif jika Pemerintah hadir dengan Surat Kebuputusan Bersama dengan semangat hendak menghancurkan LPD. Penulisan disertasi ini difokuskan pada 3 (tiga) permasalahan: (1) Mekanisme pembentukan, pengurusan, dan pengelolaan LPD berdasarkan hukum adat di Bali; (2) Kedudukan Hukum dan fungsi LPD sebagai lembaga perekonomian komunitas dalam sistem hukum perbankan; dan (3) Peranan Pemerintah Daerah Bali dalam pembinaan dan pengembangan LPD sebagai lembaga perekonomian komunitas. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan deskripsi, klarifikasi, dan justifikasi teoritik dan normatif terhadap keberadaan LPD sebagai lembaga keuangan komunitas. Tujuan lebih jauh dari penelitian ini adalah memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dalam memutuskan sikap dan perilaku politik hukum dalam mengatur LPD, sesuai dengan visi politik hukum UUD 1945 yang mengakui dan menghormati desa asli sebagai entitas hukum dengan seluruh hak-hak sejarah dan budaya sebagai hak-hak asal-usul mereka. Untuk tujuan itu penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: (1) mekanisme pembentukan, pengurusan, dan pengelolaan LPD berdasarkan hukum adat dilakukan melalui perarem, yaitu suatu keputusan yang dihasilkan melalui rapat desa pakraman (paruman desa) yang secara khusus ditujukan untuk mengatur tata cara pembentukan, pengurusan, dan pengelolaan LPD. Standar mekanisme pembentukan, pengurusan, dan pengelolaan LPD diatur di dalam Perda Pemerintah Provinsi Bali. Produk legislasi ini diterbitkan berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 22 huruf m Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan ini menggunakan prinsip self-regulation semi-intervensi dan semi-otonom; (2) Sistem hukum perbankan hanya mengatur bank, suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat. LPD tidak menghimpun dana masyarakat, melainkan hanya dana warga komunitas kesatuan masyarakat hukum adat. LPD memiliki karakter yang sangat berbeda dengan bank, baik dari segi landasan konstitusional, dasar hukum, kepemilikan, permodalan, layan jasa simpan-pinjam, visi, fungsi dan tujuan kegiatan usahanya. Sebagai penanda sifat khas itu dan sebagai pembeda LPD dengan LPD pada umumnya, penamaan LPD perlu disesuaikan dengan sifat khas itu. Berdasarkan konsepsi dasar itu, LPD seharusnya bernama Lembaga Perkreditan Desa-Desa Pakraman, disingkat LPD-DP. Disamping sebagai lembaga keuangan komunitas, berdasarkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2007, LPD juga merupakan LEMBAGA ADAT yang menjalankan fungsi keuangan pada desa pakraman. Sistem hukum perbankan belum menyediakan ketentuan tentang LEMBAGA KEUANGAN MILIK KOMUNITAS, baru menyediakan ketentuan tentang LEMBAGA KEUANGAN MILIK ORANG PERSEORANGAN; (3) Peranan Pemerintah Daerah Bali dalam pembinaan dan pengembangan LPD sebagai lembaga perekonomian komunitas mencakup: (a) SEBAGAI PENGATUR: menetapkan persyaratan pendirian, standar pengelolaan, dan standar penyelenggaraan LPD; (b) SEBAGAI PENDUKUNG: membantu dari segi permodalan, menyediakan sistem pengelolaan, dan menyediakan fasilitas