Relevansi Konsep Wrddhi Grhiyad sebagai Dasar Perjanjian Pinjam Meminjam Uang pada Lembaga Perkreditan Desa Pakraman di Bali

Main Author: Gorda, AAANgrSriRahayu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160921/
Daftar Isi:
  • Disertasi ini merupakan hasil penelitian untuk mengetahui relevansi konsep Wrddhi Grhiyad sebagai dasar perjanjian pinjam meminjam uang dalam transaksi pada Lembaga Perkreditan desa Pakraman di Bali. Tujuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan teori hukum dalam hukum bisnis khususnya hukum perbankan yang berkaitan dengan esensi dan relevansi konsep Wrddhi Grhiyad dalam perjanjian pinjam meminjam uang dalam transaksi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pakraman di Bali. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, pertama, esensi konsep Wrddhi Grhiyad dalam perjanjian pinjam meminjam uang dalam transaksi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pakraman di Bali. Kedua, relevansi konsep Wrddhi Grhiyad di Lembaga Perkreditan Desa Pakraman di Bali. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan teori hukum dalam hukum bisnis khususnya hukum perbankan yang berkaitan dengan perjanjian pinjam meminjam uang yang mencerminkan keadilan yang bersumber dari nilai-nilai Hindu. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menelusuri bahan hukum primer dan sekunder serta melalui pendekatan perbandingan, yuridis dogmatis, perundang-undangan, konseptual, filosofi. Hasil penelitian, LPD mendapatkan akar filosofinya dalam ajaran agama Hindu, sebagaimana ditentukan dalam Kitab Sarasamucaaya dalam Bagian I (tujuan Hidup), sloka 15 dan sloka 16. Sloka tersebut mengandung makna bahwa dalam memenuhi kebutuhan kama (kesenangan), artha (kekayaan), dan moksa (bebas dari ikatan kesenangan, kenikatan duniawi) sebagai tujuan hidup manusia, hendaknya menusia senantiasa mengingatkan dengan baik bahwa kebutuhan demikian hendaklah dipenuhi dengan berdasarkan dharma (agama). LPD Pakraman sebagai sebuah entitas bisnis Hindu hendaknya menjadikan konsep Wrddhi Grhiyad dan hukum adat sebagai panduan dalam operasional LPD, termasuk dalam menciptakan produk dan perjanjian pinjam meminjam uang. Konsep Wrddhi Grhiyad sudah seharusnya dimasukkan dalam operasional LPD yang berlandaskan awig-awig. Esensi dari Wrddhi Grhiyad adalah bunga uang yang boleh diambil kalau uang itu sudah berkembang. Bunga menurut Wrddhi Grhiyad dikenakan berdasarkan catur warna menurut golongan pekerjaannya. Implementasi konsep Wrddhi Grhiyad pada dasarnya distimulus oleh keinginan yang kuat untuk menerapkan nilai-nilai spiritual dalam bisnis perbankan. Bila konsep Wrddhi Grhiyad dapat diterapkan dalam operasional LPD Pakraman di Bali, maka kesejahteraan hidup berdasarkan Dharma akan tercapai yang disebut dengan Dharma Sidhiyartha. Masyarakat sejahtera dalam konsep Hindu yang disebut Dandha Niti akan tercapai yang disebut Catur Purusa Artha (dharma, Artha, Kama, Moksa). Mengacu pada hasil penelitian dan kesimpulan diatas direkomendasi sebagai berikut: Pertama , Pemerintah dan semua pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur lembaga keuangan sebaiknya mempelajari secara cermat mengenai sifat dasar atau karakteristik LPD, baik dari landasan hukum, kelembagaan, kepemilikan, dan operasionalnya yang membedakan dengan lembaga keuangan lainnya. Untuk menghindari kerancuan, LPD Pakraman baik dari landasan hukumnya yang berdasarkan awig-awig maupun aspek operasionalnya-pun seharusnya berdasarkan juga pada nilai-nilai Hindu. Kedua , Konsep Wrddhi Grhiyad dapat dikembangkan menjadi peraturan dalam operasional LPD khususnya dalam perjanjian pinjam meminjam uang khususnya dalam upaya pengembangan hukum perbankan Indonesia yang berlandasrkan nilai- nilai Agama dengan model Undang-Undang no. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Atau model peraturan yang berkaitan dengan konsep Wrddhi Grhiyad tersebut dapat dikeluarkan oleh Bank Pembangunan Daerah Bali. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 95/01-C/HK/2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang BPD Bali yang ditunjuk sebagai pengawas LPD sehingga BPD Bali dapat membuat peraturan ketentuan bunga berdasarkan konsep Wrddhi Grhiyad.