Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana bagi Pejabat Kehutanan yang Melanggar Perintah atau Larangan yang Berkaitan dengan Jabatan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan
Main Author: | Wartiningsih |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160915/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini diawali dengan adanya keprihatinan tentang banyaknya keterlibatan pejabat kehutanan dalam tindak pidana kehutanan. Terhadap perkara-perkara tersebut sebagian besar ditanggulangi dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, kalaupun dengan Undang-undang Kehutanan bukanlah dalam kualitasnya sebagai pejabat. Hal tersebut disebabkankan memang secara normatif UU Kehutanan belum mengatur norma dan sanksi pidana jika ada pejabat yang melakukan tindak pidana kehutanan dalam kapasitasnya sebagai pejabat. Penelitian disertasi ini hendak mengkaji pentingnya diatur tentang sanksi bagi pejabat yang melanggar perintah atau larangan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang kehutanan. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah : pertama, apakah jenis perbuatan pejabat kehutanan yang dapat dikriminalisasikan. Kedua, apakah bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan pada pejabat kehutanan yang melanggar perintah atau larangan yang berkaitan dengan jabatan dalam UU Kehutanan. Ketiga, apakah jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pejabat kehutanan yang melanggar melanggar perintah atau larangan yang berkaitan dengan jabatan dalam UU Kehutanan.Tujuan penelitian ini adalah : (1) menganalisis dan menemukan jenis perbuatan pejabat kehutanan yang dapat dikriminalisasi; (2) menganalisis dan menemukan bentuk pertanggungjawaban bagi pejabat kehutanan yang melanggar perintah atau larangan yang berkaitan dengan jabatan dalam UU Kehutanan; (3) menganalisis dan menemukan jenis sanksi yang tepat bagi pejabat kehutanan yang melanggar perintah atau larangan yang berkaitan dengan jabatan dalam UU Kehutanan. Kerangka dasar teoritis meliputi : teori negara hukum kesejahteraan, teori HAM, teori keadilan sebagai Grand Theory , teori kebijakan pidana, tipe pembentukan hokum sebagai Middle Theory, dan sebagai Applied Theory adalah aliran-aliran dalam hukum pidana dan teori tujuan pemidanaan, teori pertanggungjawaban pidana, serta teori efektivitas hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, bahan-bahan hukum primer berupa bahan hukum di perpustakaan, peraturan perundang-undangan dari negara lain. Bahan hukum sekunder berupa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Risalah Rancangan UU Kehutanan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan filsafat hukum dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : Perbuatan pejabat yang dilarang bervariasi di masing-masing negara. Di Brazilia, pada dasarnya dibagi 3 (tiga) yaitu tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan pemegang izin terhadap pelaksanaan pearturan perundang-undangan yang berlaku, meberikan izin yang bertentangan dengan norma-norma lingkungan dan perbuatan curang seperti menipu, memalsu atau menghilangkan data ilmiah yang berkaitan dengan wewenangnya dalam perizinan. Di NSW-Australia juga dibedakan yaitu larangan untuk berdagang bidang usaha kehutanan dan mengambil keuntungan atas izin yang dikeluarkan bagi pemohon atau pemegang izin. Di Republic South of Africa yaitu larangan bagi pejabat untuk berbisnis bidang kehutanan dan suap, serta sejenisnya. Di Indonesia, pada UU PPLH, larangan bagi pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan pemegang izin dan penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan izin tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan. UU Kehutanan, belum diatur larangan bagi pejabat yang berwenang mengeluarkan izin. Sedangkan dalam dalam Peraturan Menteri Kehutanan, yaitu larangan tentang pejabat yang menerbitkan dokumen pengangkutan dan penggunaannya yang tidak memenuhui persyaratan prosedur yang berlaku. Sanksi. Di Brazilia, sanksi yang diancamkan pidana penjara dan denda. Di NSW-Australia, hanya denda, sedangkan di Republic of South Africa sanksi berpa pidana penjara dan denda. UU PPLH mengatur sanksi bagi pejabat adalah pidana penjara dan denda. UU Kehutanan belum mengatur tentang sanksi bagi pejabat yang memberikan izin tanpa memenuhi persyaratan yang tertuang dalam undang-undang. Sedangkan dalam Permenhut yang mengatur tentang sanksi administrasi mulai dari peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, pemberhentian sebagai Pegawai Penatausahaan Hasil Hutan, dan sanksi lain sesuai dengat tingkat kesalahannya. Akan tetapi keberadaan sanksi administrasi tersebut dapat dikaji dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam perspektif hukum administrasi materi yang diatur oleh Peraturan Menteri Kehutanan harus sesuai dengan peruntukan pengaturan itu sendiri. Dalam hal ini seharusnya materi yang diatur oleh Peraturan Menteri Kehutanan mengatur tentang masalah kehutanan sedangkan masalah penghentian sebagai pegawai Penatausahaan Hasil Hutan menjadi materi Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu sanksi yang ada dalam Peraturan Menteri Kehutanan tersebut seyogyanya diatur dalam UU Kehutanan di masa yang akan datang ( Ius constituendum) . Berdasarkan hasil analisis yang didasarkan pada pertimbangan yuridis, teoritik, sosiologis, dan filosofis maka jenis perbuatan pejabat yang dapat dikriminalisasi adalah yang berkaitan dengan pengawasan, penerbitan perizinan usaha dan atau kegiatan bidang kehutanan, penerbitan dokumen pengangkutan dan penggunaannya, membuat pernyataan palsu, menghilangkan dokumen dan menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan penatausahaan hasil hutan, serta menjalankan usaha bidang kehutanan. Bentuk pertanggungjawabannya adal