Penyelesaian Sengketa Tanah di Wilayah Kontrak Karya PT. Newmont Nusa Tenggara (Studi Kasus Sengketa antara Masyarakat Labangkar dan Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa dengan PT. Newmont

Main Author: SalimHS
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160914/
Daftar Isi:
  • Kabupaten Sumbawa merupakan kabupaten yang kaya akan sumber daya mineral, yang meliputi emas, tembaga, perak, dan mangan. Masyarakat Sumbawa menjuluki Kabupaten Sumbawa sebagai tana bulaeng . Tana bulaeng merupakan tanah yang mengandung emas 24 karat. Sumber daya mineral itu, tersebar di beberapa kecamatan. Salah satu wilayah pertambangan itu adalah di wilayah Elang Dodo, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa. Walaupun Kabupaten Sumbawa mempunyai potensi sumber daya mineral, namun Pemerintah Kabupaten Sumbawa maupun Pemerintah sendiri belum dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya mineral tersebut. Sehingga Pemerintah sendiri menunjuk pihak lainnya untuk melaksanakan kegiatan pertambangan. Salah satu perusahaan tambang yang ditunjuk Pemerintah adalah PT. Newmont Nusa Tenggara. Penunjukkan ini didasarkan pada dokumen kontrak karya yang ditandatangani pada tanggal 2 Desember 1986. Dalam dokumen kontrak karya diatur hak dan kewajiban para pihak. Salah satu hak PT. Newmont Nusa Tenggara, yaitu melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah yang telah ditentukan dalam kontrak karya. Secara filosofis tujuan kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara di Elang Dodo adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tidak selamanya kegiatan eksplorasi dapat dilakukan dengan baik. Hal ini disebabkan adanya sengketa antara masyarakat Desa Labangkar dan Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara, yang berkaitan dengan tanah yang digunakan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan masalah tanaga kerja. Masyarakat berpendapat bahwa tanah yang digunakan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara merupakan tanah balo tolo mereka, sementara itu PT. Newmont Nusa Tenggara berpendapat bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara, yang berstatus sebagai kawasan hutan. Tanah balo tolo merupakan tanah yang berasal dari orang tua kakek nenek ( balo ) atau garis keturunan ke atasnya ( tolo ) dari masyarakat Labangkar yang ditinggalkan pada tahun 1935. Teori yang digunakan untuk mengkaji penyelesaian sengketa antara masyarakat Desa Labangkar dan Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara, yaitu teori konflik, teori efektivitas hukum, teori perlawanan, teori peran, teori pluralisme hukum dan teori keadilan. Permasalahannya, meliputi : (1) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan timbulnya sengketa tanah antara masyarakat Desa Labangkar dan Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara, (2) Bagaimanakah bentuk perlawanan masyarakat Desa Labangkar dan Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa atas ketidaksetujuannya dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara, (3) Bagaimanakah peran Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat Desa Labangkar dan Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara, (4) Bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat Desa Labangkar dan Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara, dan (5) Bagaimanakah pola penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat Desa Labangkar dan Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara yang menyeluruh, responsif dan berkeadilan. Penelitian ini difokuskan pada penelitian hukum empirik. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah antropologi hukum. Penelitian ini dilakukan di Desa Ropang dan Desa Labangkar, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa. Sampel yang telah diteliti sebanyak 12 orang. Teknik yang digunakan untuk pengumpulan data primer adalah wawancara mendalam ( depth interview ) dengan para responden. Wawancara dilakukan secara langsung. Instrumen yang digunakan adalah pedoman wawancara ( guide interview ), dengan alat bantunya, yaitu tape recorder. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data sekunder, yaitu dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hasil kesepakatan yang telah dibuat para pihak, status kawasan hutan Elang Dodo, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan sejarah tanah di Elang Dodo. Datanya dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian disajikan berikut ini. (1) Faktor penyebab timbulnya sengketa antara masyarakat Desa Labangkar dan Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara, disajikan berikut ini. (a) Belum diakuinya tanah balo tolo yang ditinggalkan oleh leluhur masyarakat Desa Labangkar oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa maupun PT. Newmont Nusa Tenggara, karena kedua institusi itu, berpandangan bahwa status tanah yang digunakan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara untuk melakukan kegiatan eksplorasi di Elang Dodo adalah kawasan hutan, dengan fungsi hutan lingdung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi, (b) belum dipenuhinya permintaan ganti rugi atas tanah balo tolo masyarakat Desa Labangkar, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa yang berada di Elang Dodo oleh PT. Newmont Nusa Tenggara. Bentuk ganti rugi yang diinginkan oleh masyarakat Labangkar adalah pemberian ganti rugi secara individual, sementara itu, kesepakatan yang telah dibuat antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan tokoh masyarakat, kepala desa, ketua-ketua BPD se Kecamatan Ropang dan Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa dan secara yuridis adalah komunal, (c) Belum diterimanya sebagian warga masyarakat Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa untuk bekerja di PT. Newmont Nusa Tenggara, (d) belum dipenuhinya usulan proposal untuk pengembangan masyarakat yang diajukan oleh warga masyarakat Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa kepada PT. Newmont Nusa Tenggara oleh PT. Newmont Nusa Tenggara, karena PT. Newmont Nusa Tenggara berpandangan kegiatan pengembangan masyarakat baru dilakukan setelah kegiatan eksploitasi, dan (e) kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan di Elang Dodo. (2) Bentuk perlawanan masyarakat Desa Labangkar dan Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa terhadap keberadaan PT. Newmont Nusa Tenggara dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi di wilayah Elang Dodo, meliputi (a) demonstrasi. Tuntutan masyarakat Desa Labangkar, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa melakukan demonstrasi adalah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara di wilayah Elang Dodo. Yang menjadi tuntutan masyarakat Desa Ropang, Kecamat