Rencana Tata Ruang Wilayah Berbasis Lingkungan Hidup (Studi di Nusa Tenggara Barat)

Main Author: Arba
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160912/
Daftar Isi:
  • Pasal 14 ayat (1) UUPA menugaskan kepada Pemerintah dalam rangka Sosialisme Indonesia, untuk membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukkan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pelaksanaan dari ketentuan Pasal 14 ayat 1 tersebut maka, pemerintah membentuk Undang-Undang 23 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang yang selanjutnya diganti dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (LN. RI. Tahun 2007 Nomor 68, TLN Nomor 4725) yang dikenal UUPR. Atas dasar UUPR maka, masing-masing daerah membentuk Perda-perda rencana penataan ruang. Pemerintah Provinsi NTB membentuk Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2010, yang selanjutnya terbentuk pula Perda RTRW Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011, Perda RTRW Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2012, dan Perda RTRW Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011, sedangkan Perda RTRW Kabupaten dan Kota lainnya sedang dalam proses. Dengan terbentuknya UUPR dan Perda-perda RTRW tersebut memunculkan problematik-problematik hukum sebagai berikut: 1. Problematik Yuridis yakni sinkronisasi & harmonisasi antara UUPR No. 26 Tahun 2007, Pasal 20 (2); Pasal 22 (1); Pasal 23 (2); Pasal 25 (1 a); & Pasal 28, dengan ketentuan Perda RTRW Provinsi NTB No. 3 Tahun 2010 serta Perda RTRW Kabupaten & Kota se-NTB; 2. Problematik Filosofis, yakni adanya pengaturan RTRW yang tidak mencerminkan prinsip keberlanjutan, pelestarian lingkungan hidup dan kemanfaatan; 3. Problematik Yuridis-filosofis yakni adanya RTRW yang tidak mengatur & melindungi hak-hak & kewajiban masyarakat. Berdasarkan problematik-problematik di atas maka, tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengkaji dan memahami sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan penataan ruang dengan Perda RTRW se NTB; 2. Untuk mengkaji dan memahami pengaturan RTRW terhadap lingkungan hidup, khususnya prinsip keberlanjutan, pelestarian lingkungan hidup dan kemanfaatan dalam Perda RTRW se NTB; 3. Untuk mengkaji dan memahami perlindungan hukum hak-hak & kewajiban masyarakat dalam Perda-perda RTRW se NTB. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative, yaitu penelitian yang mengkajii tentang konsep-konsep, asas-asas dan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yang terdiri dari pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analiytical approach). Hasil penelitian setelah dikaji dan dianalisismenunjukan bahwa: 1. Secara yuridis Pembentukan Perda RTRW Provinsi NTB maupun Perda RTRW Kabupaten dan Kota tidak sinkron atau tidak sesuai dengan norma-norma hukum yang lebih tinggi yaitu UUPR. Hal ini tercermin pada ketentuan-ketentuan Perda RTRW Provinsi NTB. Nomor 3 Tahun 2010 maupun ketentuan Perda RTRW Kabupaten dan Kota se-NTB. Ketidak sesuaian tersebut ditinjau dari aspek yuridis disebabkan terdapatnya beberapa ketentuan UUPR yang tidak dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam Perda-perda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut. Secara filosofis bahwa pembentukan Perda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota mengabaikan prinsip-prinsip hukum umum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sedangkan secara sosiologis pembentukan Perda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perencanaan RTRW. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah daerah di era otonomi daerah ini dalam membentuk Perda-perdanya lebih berorientasi pada kepentingan urusan otonomi daerahnya masing-masing dari pada kepentingan yang bersifat nasional. Pembentuk Perda-perda tidak lagi mengindahkan prinsip-prinsip, teori-toeri, asas-asas hukum, dan norma-norma hukum yang menuntun pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar. Ego-sektoral dan kepentingan politik lokal serta kekuasaan pemerintah daerah otonomi luas lebih di kedepankan. 2. Secara filosofis, bahwa pengaturan prinsip-prinsip kelestarian dan keberlanjutan, dan prinsip kemanfaatan telah diatur dengan baik di dalam Perda RTRW Provinsi NTB dan Perda RTRW Kabupaten dan Kota, walaupun Perda RTRW Provinsi NTB tidak mengatur rencana RTH dan RTnH untuk wilayah Perkotaan. Perencanaan penataan ruang sangat memperhatikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik, mengingat bahwa lingkungan hidup sekarang bukan hanya untuk generasi sekarang saja akan tetapi juga untuk generasi yang akan datang. Namun demikian, Perda-perda RTRW tersebut belum mencerminkan Perda RTRW yang berbasis lingkungan hidup. Perda-perda RTRW tersebut belum mencerminkan dengan baik kriteria-kriteria RTRW yang berbasis lingkungan hidup. Adapun konsepsi kriteria RTRW yang berbasis lingkungan hidup berdasarkan kajian tentang konsepsi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di atas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut: (1) disusun secara sistematis dan terencana, efektif dan efisien, serta konsistensi; (2) sesuai daya dukung ruang dan lingkungan, serta sumber daya alam dan sumber daya manusia; (3) berpihak kepada masyarakat; dan (4. didasarkan pada prinsip-prinsip kelestarian dan keberlanjutan, kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum; 3. Pengaturan dan perlindungan hukum hak-hak dan kewajiban individu dan masyarakat telah tercermin dalam nilai-nilai Pancasila sebagai landasan fundamental dan UUD NRI 1945 sebagai