Pengaturan Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Oleh Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat (Kajian Politik Hukum Agraria)
Main Author: | Muliawan, JarotWidya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160909/ |
Daftar Isi:
- Latar Belakangdari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Prp.Tahun 1960Tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik PerseoranganWarga Negara Belanda (untuk selanjutnya disebut UU No. 3 Prp. Tahun1960). Undang-undang tersebutbelum bisa dilaksanakan secara optimal, bahkan menjadi banyak permasalahan dan harus diselesaikan. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi penulis untuk melakukan penelitian ini yakni aspek filsafati, yuridis dan sosiologis. Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan permasalahan sebagai berikut: (1).Apakah pada saat ini Undang-Undang Nomor 3 Prp. Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda benda Tetap Milik Perorangan Warga Negara Belanda masih mencerminkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan? (2). Bagaimana implikasi hokum dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Prp. Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda benda Tetap Milik Perorangan Warga Negara Belanda? (3). Bagaimana pengaturan penguasaan dan pemilikan benda-benda tetap milik perseorangan warga negara Belanda yang mencerminkan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi rakyat? Metode Penelitian: Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini: (1) pendekatan perundang-undangan (Statuta Approach). (2) pendekatan Sejarah (Historical Approacht), (3) pendekataan konseptual (Conceptual Approacht). (4) Pendekatankasus (case approach). Jenis Bahan Hukum : Primer, Sekunder dan Tersier. Teknik analisis bahan hukum Semua bahan hokum baik primer, sekunder, tersier yang di peroleh melalui studi dokumen akan di inventarisasi dan di identifikasi untuk sel anjutnyadianalisisdengan interpretasi gramatikal suatu bagian kalimat menurut bahasa sehari-hari atau bahasa hukum dan interpretasi sistematis bertitik tolak dari sistem aturan hukum mengartikan suatu ketentuan hukum. Letak kekuatan dari analisis ini adalah pada penalaran hukumnya yang bertumpupadapositivitas, koherensidannilainilai keadilan. HasilPenelitian:(1) Undang-Undang No. 3 Prp. Tahun 1960 Tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan warga Negara Belanda pada saat ini tidak mencerminkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.(2) Implikasihukum yang Ditimbulkan dari pengaturan penguasaan atas benda benda tetap milik perseorangan warga negara Beland adalah: (a)Terseraknya Obyek P3MB diseluruh Indonesia. (b) Permohonan tanah obyek P3MB yang sentralistik menyebabkan lamanya proses memperoleh tanah obyekP3MB, sehingga StandarPelayanan Pertanahan(penyelesaian permohonan P3MB) menurut PeraturanKepala Badan Pertanahan nasional No. 1 Tahun2010 yang memberikan batasan jangka waktu penyelesaianselama 145 (seratus empat puluh lima) hari tidak terpenuhi. (3) Pengaturan Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda kedepan memperhatikan Konsep 3 In 1 In The Land Acquisition : Perolehan Tanah P3MB untuk subyek hukum antara lain memuat: (a) Pada aspek Perizinan: Permohonan untuk memperoleh benda-benda tetap milik perseorangan warga negara Belanda yang semula diajukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi selaku Ketua P3MB diganti menjadi diajukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota selaku Ketua P3MB. (b) Pada aspek Penguasaan Tanah: Keputusan pemberian hak atas tanah dahulu disebut sebagai peta 7 dapat dirumuskan rancangan draft sebagai berikut: `Pemerintah dalam hal ini Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dapat menugaskan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi untuk mengambil Keputusan Perintah Penaksiran benda-benda tetap milik perseorangan warga negara Belanda, dan Keputusan Pemberian Hak atas tanahnya`.(c) Pada aspek Sertifikasi Tanah: Tetap menjadi kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Rekomendasi: pertama : Mengganti/mencabut Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960 Tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda beserta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 1961 tentangPedomanPelaksanaanpasal 4 dan 5 Undang- Undang Nomor 3Prp 1960.Kedua : Undang-Undang tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda yang baru memberikan kewenangan mandat dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kepada Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi dengan rumusan sebagai berikut: `Pemerintah dalam hal ini Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dapat menugaskan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi untuk mengambil Keputusan Perintah Penaksiran benda-benda tetap milik perseorangan warga negara Belanda, dan Keputusan Pemberian Hak atas tanahnya`.Ketiga : Dalam ketentuan peralihan Undang-Undang tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda yang baru, antara lain memuat materi: `Pelaksanaan Undang-undang ini berlaku efektif selambat lambatnya 2 (dua) tahun setelah kegiatan inventarisasi data P3MB selesai dilakukan dan dituangkan dalam bentuk Penetapan Pemerintah Republik Indonesia`.Keempat : Melalui 3 In 1 In The Land Acquisition : Perolehan Tanah P3MB untuk subyek hukum dapat dijadikan pedoman untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat terhadap pengurusan benda-benda tetap milik perseorangan warga negara Belanda.