Perjanjian Nominee yang Dibuat untuk Penguasaan Tanah Hak Milik Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing
Main Author: | Hasibuan, Nella |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160906/ |
Daftar Isi:
- Banyak warga negara asing yang menguasai tanah hak milik warga negara Indonesia melalui warga negara Indonesia sendiri yang dilakukan melalui pembuatan perjanjian Nominee dan dilaksanakan di hadapan Notaris. Dalam penulisan ini permasalahan yang dibahas adalah bagaimana kekuatan hukum perjanjian nominee atas penguasaan tanah hak milik oleh warga negara asing? Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam putusan sengketa perjanjian nominee? Bagaimana konstruksi perjanjian nominee atas penguasaan tanah hak milik oleh warga negara asing sesuai dengan sistem hukum pertanahan Indonesia? Tujuan umum penelitian adalah untuk pengembangan ilmu hukum khususnya hukum perjanjian dan tujuan khususnya memberikan pemahaman dan jalan keluar berupa perbaikan peraturan perundang-undangan yang ada sehubungan dengan perjanjian nominee atas penguasaan tanah hak milik warga negara Indonesia oleh warga negara asing yang tidak melanggar hukum. Manfaat teoritis penelitian ini adalah untuk menambah bahan pengetahuan dan khasanah ilmu hukum lebih khususnya perkembangan hukum perdata di Indonesia, juga bagi para akademis dan peneliti hukum, khusus tentang hukum perjanjian dan lebih khusus lagi Perjanjian Nominee. Manfaat praktisnya adalah bermanfaat bagi masyarakat dalam menghadapi dan memecahkan persoalan-persoalan perjanjian Nominee, juga memperdalam pengetahuan hukum perdata, khususnya Perjanjian Nominee bagi Pihak-Pihak yang terlibat, Notaris dan mahasiswa. Kerangka Teoritik dan Konseptual yang digunakan untuk membahas permasalahan penelitian ini adalah Perjanjian atau Kontrak, Itikad Baik, Hak-Hak Penguasaan Atas Tanah, Hak Milik, Hak Pakai dan Tujuan Hukum, yang diperoleh melalui perundang-undangan dan buku-buku yang keseluruhannya mengenai perjanjian dan penguasaan tanah. Kemudian Nominee dan Perjanjian Nominee yang diperoleh dari buku-buku asing, makalah-makalah asing yang keseluruhannya mengenai nominee dan perjanjian nominee, yang kemudian dikaji dengan jenis penelitian hukum normatif karena adanya kekosongan hukum . Adapun bahan hukum yang dibutuhkan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier berupa pengumpulan bahan melalui card system yang dianalisis secara diskriftif kualitatif. Dalam Penguasaan hak atas tanah dijelaskan bahwa ada 2 jenis penguasaan yakni penguasaan juridis dan fisik. Dalam penguasaan juridis nama yang menguasai terdaftar dalam sertifikat tanah misalnya hak milik dan hak guna bangunan, sedangkan dalan penguasaan fisik nama yang menguasai tidak terdaftar dalam sertifikat tanah misalnya hak sewa. Kemudian dijelaskan mengenai hak warga negara asing atas tanah bahwa warga negara asing hanya boleh menguasai tanah dengan hak pakai dan hak sewa untuk jangka waktu yang sudah ditentukan baginya. Sebagai perbandingan bagi hukum pertanahan di Indonesia maka perlu dijelaskan selintas mengenai hukum pertanahan di Inggris. Bahwa segala jenis tanah di Inggris dapat dikuasai oleh siapapun tidak terkecuali, tidak ada ketentuan tentang larangan bagi warga negara asing untuk menguasai tanah di Inggris. Demikian pula dengan perjanjian nominee di Inggris, boleh dilaksanakan atas objek tanah jenis apapun selama tidak bertentangan dengan ketentuanketentuan yang ada di Inggris karena hukum tanah Inggris memperbolehkan warga negara asing untuk memiliki tanah hak milik di Inggris. Mengenai perjanjian nominee di Indonesia, sampai saat ini masih banyak dibuat dengan cara pembuatan perjanjian utama dan perjanjian ikutannya dengan minimal jumlah perjanjian 2 buah akta perjanjian, misalnya pernyataan dan sewa-menyewa dan sebagainya yang variasi perjanjiannya dapat berbeda-beda tergantung pada persetujuan para pihak. Dalam membuat perjanjian nominee, Notaris bertindak berdasarkan kewenangan, kewajiban Notaris, syarat-syarat sahnya perjanjian dan kebebasan berkontrak, dalam memberikan bantuan perbuatan hukum para pihak dan membuatkan akta selama pembuatan tersebut benar diinginkan oleh para pihak, bahwa pembuatan tersebut diinginkan oleh warga negara asing dan warga negara negara Indonesia untuk dibuatkan perjanjian Nominee, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 1 Angka 1, Pasal 15 Angka (1) dan Pasal 16 Angka (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kekuatan hukum perjanjian nominee dapat dilihat dari terpenuhinya atau tidaknya syarat sahnya sebuah perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan itikad baik pada tahap pembentukan kontrak, negosiasi dan penandatanagan perjanjian nominee tersebut. Dalam studi kasus perjanjian nominee, Mahkamah Agung memutuskan bahwa warga negara asing tidak berhak menguasai tanah hak milik secara juridis, karena itu perjanjian nominee tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan Undan