Kebijakan Kriminal terhadap Tindak Pidana Pornografi yang Melibatkan Anak (Dalam Perspektif Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum)

Main Author: Sudaryanto, Agus
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160897/
Daftar Isi:
  • Studi ini bertujuan untuk: 1) memahami dan menjelaskan pertimbangan-pertimbangan dalam merumuskan kebijakan perlakuan terhadap anak yang terlibat tindak pidana pornografi, 2). memahami dan menganalisis Harmonisasi Kebijakan Kriminal terhadap tindak pidana pornografi yang melibatkan anak dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan Undang-Undang yang mengatur anak, dan 3). memperoleh kejelasan dan menemukan Model Perlindungan yang tepat untuk diterapkan dalam memberikan jaminan pelaksanaan hak-hak anak yang terlibat tindak pidana pornografi. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian hukum-normative ( legal research ). Dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Untuk kemudian bahan hukum yang terkumpul dianalisis dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang telah diperoleh kemudian dianalisis yang menghasilkan kesimpulan : (1) Pertimbangan dalam merumuskan kebijakan perlakuan terhadap anak yang terlibat tindak pidana pornografi terdiri dari pertimbangan dari perspektif yuridis, meliputi pertimbangan terhadap kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur perlindungan anak dari pengaruh pornografi, pertimbangan aspek moral dan pertimbangan aspek faktual, dan pertimbangan kebijakan global. Sedangkan dalam perspektif non-yuridis, meliputi pertimbangan terhadap aspek sosiologis, pertimbangan terhadap aspek psikologis dan pertimbangan terhadap aspek kriminologis; (2) Harmonisasi kebijakan kriminal terhadap tindak pidana pornografi yang melibatkan anak dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan KUHP, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menitikberatkan pada harmonisisi pengaturan hak-hak anak dan upaya perlindungan anak, namun orientasi yang dijadikan politik hukum dalam mengatur perlindungan anak dalam Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi menempatkan anak dalam kedudukan sebagai korban, sementara pada perundang-undangan yang lain menempatkan anak baik sebagai korban maupun sebagai pelaku tindak pidana. (3). Kebijakan kriminal terhadap tindak pidana pornografi yang melibatkan Anak hanya menempatkan anak sebagai korban tindak pidana pornografi, namun demikian secara factual terdapat kemungkinan anak dapat berkedudukan sebagai pelaku tindak pidana pornografi. Maka terdapat Model Perlindungan Bagi Anak Korban Tindak Pidana Pornografi dan Model Perlindungan bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Pornografi.