Kebijakan Formulasi Pengaturan Ketentuan Pelaksanaan Diversi di Luar Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Rangka Perlindungan dan Kesejahteraan Anak

Main Author: Setryorini, ErnyHerlin
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160896/
Daftar Isi:
  • Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dengan peran anak yang penting ini, maka hak anak telah secara tegas dinyatakan dalam konstitusi, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945). Dalam proses tumbuh kembang, ada kalanya anak-anak terlibat dalam masalah hukum, diantaranya adalah melakukan tindak pidana. Diversi diakui secara internasional sebagai cara penyelesaian perkara anak yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap anak karena dapat menghindarkan anak dari stigma sebagai akibat proses peradilan pidana anak. Diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun demikian diversi yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPP Anak dilaksanakan di luar dan di dalam sistem peradilan pidana anak, yaitu dilaksanakan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim pengadilan negeri. Pelaksanaan diversi di dalam sistem peradilan pidana anak akan menimbulkan stigma sehingga kesejahteraan anak tidak tercapai. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur di dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak, dan dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Child). Perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tertuang dalam Peraturan-Peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Administrasi Peradilan Anak, diantaranya bertujuan akan mengutamakan kesejahteraan anak dan akan memastikan bahwa reaksi apapun terhadap pelanggar-pelanggar hukum anak akan selalu sepadan dengan keadaan-keadaan baik pada pelanggar-pelanggar hukumnya maupun pelanggaran hukumnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (a) bagaimana dasar filosofi kebijakan formulasi pengaturan ketentuan pelaksanaan diversi di luar sistem peradilan pidana anak di masa yang akan datang dalam rangka perlindungan dan kesejahteraan anak ? (b) Bagaimana kebijakan formulasi pengaturan ketentuan pelaksanaan diversi yang mencerminkan prinsip perlindungan dan kesejahteraan bagi anak yang berkonflik dengan hukum di masa yang akan datang ? Tujuan penelitian dalam disertasi ini adalah : 1) mengkaji, menguji, dan menganalisis serta menemukan bagaimana dasar filosofi kebijakan formulasi pengaturan ketentuan pelaksanaan diversi di luar sistem peradilan pidana anak di vi masa yang akan datang dalam rangka perlindungan dan kesejahteraan anak; 2) mengkaji dan menganalisis bagaimana kebijakan formulasi pengaturan ketentuan pelaksanaan diversi yang mencerminkan prinsip perlindungan dan kesejahteraan bagi anak yang berkonflik dengan hukum di masa yang akan datang. Kerangka dasar teoritis meliputi, teori perlindungan HAM, teori perlindungan anak, teori keadilan, teori labeling, dan teori kebijakan formulasi. Adapun kerangka konsep penelitian dalam disertasi ini meliputi konsep kebijakan formulasi, konsep diversi, konsep sistem peradilan pidana anak, konsep perlindungan anak, dan konsep kesejahteraan anak. Penelitian disertasi ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Sehingga pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), studi dokumen, dan pendekatan komparatif atau perbandingan (comparative approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : Hasil penelitian pertama, bahwa dasar filosofi beberapa ketentuan internasional, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dasar filosofi pendapat para ahli hukum tentang peradilan anak yang mengandung asas persamaan hak, asas keadilan, asas bebas dari rasa takut, asas perlindungan, asas kesejahteraan, dan aturan diterapkan sesuai budaya negara serta asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dapat digunakan sebagai konsep dasar filosofi kebijakan formulasi pengaturan ketentuan pelaksanaan diversi di luar sistem peradilan pidana anak di masa yang akan datang dalam rangka perlindungan dan kesejahteraan anak. Hasil penelitian kedua, bahwa beberapa ketentuan internasional, peraturan perundang-undangan negara bagian Australia, kondisi penanganan anak yang berkonflik dengan hukum di lokasi penelitian, dan mekanisme pelaksanaan diversi di luar sistem peradilan anak di beberapa negara bagian Australia dapat dijadikan konsep kebijakan formulasi pengaturan ketentuan pelaksanaan diversi yang mencerminkan prinsip perlindungan dan kesejahteraan anak yang berkonflik dengan hukum di masa yang akan datang. Pengaturan ketentuan pelaksanaan diversi di luar sistem peradilan pidana di masa yang akan datang seyogyanya dilakukan pembaharuan (legal reform). Penulis mengajukan suatu konsep untuk di masa yang akan datang (ius constituendum) pengaturan norma pelaksanaan diversi di luar sistem peradilan pidana anak, yang didasarkan pada : a) ketentuan yuridis, seperti dasar filosofi beberapa ketentuan internasional, ketentuan-ketentuan internasional, peraturan perundang-undangan di negara-negara bagian Australia, UU Perlindungan Anak, dan UU Kesejahteraan Anak; b) teori perlindungan HAM menurut Marzuki Darusman dan Muladi, teori perlindungan anak menurut Hadi Supeno, teori keadilan `justice as fairness` menurut John Rawls, dan teori labeling menurut Lemert serta reintegratif shamming menurut Braitwait; c) pertimbangan sosiologis; dan d) filosofi Pancasila. Adapun konsep yang diajukan oleh penulis dalam rangka pembaharuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di masa yang akan datang adalah sebagai berikut: vii a) Yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan diversi di luar sistem peradilan pidana anak adalah polisi, karenanya penuntut umum dan hakim dikeluarkan dari kewajiban untuk melaksanakan diversi; b) Diversi dilaksanakan untuk anak yang baru pertama kali melakukan tindak pidana; c) Jenis-jenis tindak pidana yang dapat ditangani dengan pelaksanaan diversi adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 7 (tujuh) tahun; d) diversi dilaksanakan dengan teguran/peringatan (informal), peringatan (formal), dan musyawarah keluarga (family conferencing).