Kebijakan Legislatif tentang Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Main Author: | Sepud, IMade |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160895/ |
Daftar Isi:
- Disertasi ini merupakan penelitian tentang kebijakan legislatif tentang perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian yang dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif ini membahas tiga permasalahan, yaitu : 1) Bagaimana kebijakan legislatif terhadap perlindungan hukum anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak melalui diversi? 2) Bagaimanakah aplikasi diversi untuk memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak Indonesia? Serta 3) Bagaimana diversi yang tepat diterapkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak Indonesia di masa datang? Teori yang digunakan sebagai dasar analisis adalah : grand theory terdiri dari: teori perlindungan hak asasi manusia, teori perlindungan anak dan teori restoratif justice, sedangkan yang merupakan middle theory terdiri dari: teori kebijakan hukum pidana, applied theory terdiri dari: teori pidana dan pemidanaan, teori diversi, teori double track system . Berdasarkan atas analisis kajian dari ketiga permasalahan yang dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa pertama, Kebijakan legislatif terhadap perlindungan hukum anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak melalui diversi adalah dengan mengaplikasikan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yang diformulasikan dalam sistem hukum materiel anak, dalam sistem hukum formal anak dan dalam sistem hukum pelaksanaan sanksi hukum pidana anak. Kedua, Aplikasi diversi untuk memberi jaminan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia adalah bermanfaat nyata seperti : menghindari stigma pada anak, perdamaian pelaku dan korban mengurangi kasus masuk ke pengadilan sehingga akan mengurangi beban negara dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana. Ketiga, Diversi yang tepat diterapkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia di masa dating adalah: perdamaian antara anak yang berhadapan dengan hukum dengan korban serta pemberian ganti rugi kepada korban dan anak yang berhadapan dengan hukum dikembalikan untuk dididik oleh orang tuanya. Diversi yang lain, yaitu: anak yang berhadapan dengan hukum mengikuti pendidikan atau pelatihan ke lembaga pendidikan atau lembaga sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah, negara, maupun oleh lembaga sosial kemasyarakatan dan para pemerhati perlindungan anak. Bertolak dari kesimpulan tersebut di atas rekomendasi yang dapat diberikan, yaitu : 1) Dengan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yang mengatur tentang diversi, maka penyidik, penuntut umum dan hakim anak, harus mengupayakan diversi terhadap perkara anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal tindak pidana yang dilakukan; diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, untuk menghindarkan dan menjatuhkan anak dari proses peradilan untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak, 2) Penyidik, penuntut umum dan hakim dalam melakukan diversi harus mempertimbangkan : kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas dan dukungan keluarga dan masyarakat dengan memperhatikan kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggungjawab anak, penghindaran stigmatisasi negatif, perlindungan pembalasan, keharmonisan masyarakat, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum, serta 3) Segera dibentuk peraturan pemerintah yang mengatur ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan proses diversi, tata cara, dan koordinasi pelaksanaan diversi. Oleh karena persyaratan itu adalah amanat Undang-undang maka peraturan pelaksanaannya harus sudah ditetapkan paling lambat 30 Juli 2013 substansi dari peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang diversi seyogyanya mengatur tentang keikutsertaan komisi perlindungan anak sejak saat penyidikan, penuntutan maupun pada pemeriksaan perkara anak di depan sidang pengadilan.