Prinsip Individualisasi Pidana dalam Sistem Pidana Minimum Khusus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Main Author: Parman, Lalu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160889/
Daftar Isi:
  • Disertasi dengan judul Prinsip Individualisasi Pidana Dalam Sistem Pidana Minimum Khusus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dilatarbelakangi oleh terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin meluas dan meresahkan. Korupsi merupakan kejahatan yang merampas hak generasi yang akan datang. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku korupsi sesungguhnya telah melanggar nilai-nilai Pancasila yang merupakan landasan filofofis dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menghambat tercapainya tujuan Negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya dalam mengatasi dan memberantas korupsi adalah dengan menggunakan sarana hukum pidana. Kejahatan korupsi di Indonesia sudah mencapai tingkat yang menghawatirkan dan bersifat sistemik, endemik yang berdampak sangat luas (systimatic and widespread). Kebijakan hukum pidana dengan sanksinya yang berat diharapkan dapat menekan tingkat korupsi, bahkan sistem pidana yang dianutpun diatur secara khusus dengan menggunakan sistem minimum khusus. Sanksi pidana yang berat cenderung mengabaikan keseimbangan perlindungan kepentingan antara masyarakat dan kepentingan individu, karena terfokus pada perlindungan kepentingan masyarakat (Negara), sehingga mengabaikan kepentingan individu pelaku tindak pidana. Walaupun demikian sanksi pidana yang berat belum efektif menekan tingkat korupsi. Sistem pidana minimum khusus yang kaku dengan hanya menekankan pada perbuatan pidana sebagai perlindungan kepentingan masyarakat dilandasi filosofis pemidanaan klasik dengan tujuan pembalasan atas perbuatan jahat. Pemikiran ini tidak sesuai dengan filosofis Pancasila yang humanistis (mono-dualistik). Kebijakan formulasi sistem pemidanaan dengan menggunakan sistem minimum khusus dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, disatu sisi memilki landasan yang rasional, akan tetapi disisi lain pengaturan yang tidak dilengkapi dengan pedoman penerapan pidana telah menimbulkan kekaburan dan bahkan kekosongan norma hukum sehingga terjadi berbagai penafsiran dalam praktek. Dalam penelitian disertasi ini dirumuskan tiga isue hukum yang menjadi permasalahan yaitu: 1). Apakah landasan filosofis kebijakan formulasi sistem pemidanaan tindak pidana korupsi di Indonesia. 2). Apakah kriteria-kriteria prinsip individualisasi pidana dalam sistem pidana minimum khusus tindak pidana korupsi di Indonesia. 3). Bagaimana kebijakan formulasi sanksi pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi di Indonesia di masa yang akan datang. Untuk membahas dan menganalisis ke tiga permasalah tersebut di atas sebagai pisau analisis digunakan empat teori yaitu 1). Teori Keadilan, 2). Teori Kebijakan Kriminal, 3). Teori Kebijakan Pidana, dan 4). Teori Tujuan Pidana dan Pemidanaan. Setelah dilakukan penelitian dan analisis bahan-bahan hukum diperoleh temuan-temuan sebagai berikut: 1. Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang tergolong serius atau kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), oleh karena itu sistem pemidanaan yang digunakan bersifat khusus. Jenis pidana yang digunagan terdiri dari pidana pokok yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana mati, sedangkan pidana tambahan terdiri dari perampasan barang (termasuk perusahaan terpidana), pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta yang diperoleh dari korupsi, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan paling lama satu tahun, pencabutan seluruh hak atau keuntungan tertentu. Penentuan berat-ringannya pidana menggunakan sistem pidana minimum khusus. Penggunaan sistem pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dari aspek ontologi hakikatnya bertolak dari nilai keadilan yang berorientasi pada ide dasar keseimbangan kualitas tindak pidana yang dilakukan dengan berat-ringannya pidana sebagai wujud perlindungan kepentingan masyarakat dari perbuatan korupsi dan sekaligus sebagai korban tindak pidana korupsi, yang secara aksiologi mengacu pada tujuan pidana klasik yaitu sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan. 2. Karakteristik prinsip individualisasi pidana adalah: 1). Tanggung jawab pidana merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain, 2). Pidana hanya dijatuhkan terhadap orang yang bersalah, dan 3). Pidana disesuaikan dengan keadaan atau kondisi pelaku sehingga dimungkinkan adanya elastisitas atau fleksibilitas pemidanaan. Prinsip individualisasi pidana dalam sistem pidana minimum khusus tindak pidana korupsi terlihat dari ketentuan Pasal 34 dan 38 (5) mengenai tanggung jawab pidana bersifat pribadi, perumusan kesalahan sebagai unsur tindak pidana dengan menggunakan beberapa istilah seperti: secara melawan hukum, dengan tujuan, dengan maksud, padahal diketahui atau patut diduga, dan dengan sengaja, sedangkan karakter ketiga yaitu pidana disesuaikan dengan keadaan dan kondisi pelaku, tidak tercermin