Formulasi Pedoman Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Penyelenggara Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Main Author: Aulia
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160886/
Daftar Isi:
  • Disertasi ini merupakan penelitian tentang : Formulasi Pedoman Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Penyelenggara Negara yang melakukan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini diawali dengan terjadinya tindak pidana korupsi secara meluas dan sistematis yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara, mulai dari tingkat atas (Pusat) sampai tingkat bawah (Daerah), baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang oleh hakim hanya dijatuhi sanksi pidana minimal (vonis ringan) dan berbeda-beda, baik pidana penjara maupun denda. Penelitian disertasi ini mengkaji tentang pentingnya formulasi pedoman penjatuhan sanksi pidana berupa pedoman pemidanaan ( sentencing guidelines ) agar dapat dijadikan rujukan bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana, yaitu sanksi pidana yang proporsional sesuai dengan berat ringannya dan tingkat berbahayanya suatu tindak pidana. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah : pertama, bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap Penyelenggara Negara yang melakukan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, bagaimana formulasi pedoman penjatuhan sanksi pidana terhadap Penyelenggara Negara yang melakukan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan penelitian ini adalah : (1) menganalisa penjatuhan sanksi pidana terhadap Penyelenggara Negara yang melakukan Tindak Pidana Korupsi, (2) menemukan dan menghasilkan perumusan formulasi pedoman penjatuhan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara yang melakukan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dilakukan dengan meneliti bahan hukum primer yang relevan, yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian berupa bahan hukum primer melalui studi kepustakaan dan perundang-undangan dari negara lain. Data sekunder berupa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Konsep Rancangan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUUPTPK). Pendekatan yang digunakan antara lain : pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan, penjatuhan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi belum memperhatikan klasifikasi dan stratifikasi jabatan penyelenggara negara yang bersangkutan, jumlah uang negara yang dikorupsi atau kerugian negara maupun jumlah gratifikasi yang diterima penyelenggara negara yang bersangkutan. Penjatuhan sanksi pidana di Hongkong bagi petugas yang ditentukan memiliki uang atau harta yang tidak proporsional sesui honorarium saat ini atau masa lalunya dan tidak dapat membuktikan asal usulnya diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda $ 1.000.000,- sedangkan penjatuhan sanksi pidana di India bagi pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi diancam dengan pidana penjara 7 tahun dan dijatuhi denda sesuai dengan putusan pengadilan. Formulasi pedoman penjatuhan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi perlu memperhatikan klasifikasi maupun stratifikasi jabatan penyelenggara yang bersangkutan. Klasifikasi jabatan, yaitu apakah sebagai penyelenggara negara tingkat pusat atau daerah; sedangkan stratifikasi jabatan, yaitu apakah sebagai pejabat tinggi negara atau sebagai pejabat tinggi negara lainnya atau sebagai pejabat negara tingkat propinsi, pejabat negara tingkat kabupaten dan kota serta batas minimal jumlah uang yang dikorupsi atau jumlah kerugian negara atau jumlah gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) yang akan datang ( Ius constituendum ) pentingnya untuk diatur tentang formulasi pedoman penjatuhan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan klasifikasi dan stratifikasi jabatan penyelenggara negara yang bersangkutan serta jumlah uang negara yang dikorupsi atau jumlah kerugian negara maupun jumlah gratifikasi yang diterima penyelenggara negara yang bersangkutan. Berdasarkan hasil analisis yang didasarkan pada pertimbangan yuridis, teoritik, sosiologis dan filosofis, penjatuhan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi perlu memperhatikan klasifikasi dan stratifikasi jabatan serta jumlah uang yang dikorupsi atau jumlah kerugian negara atau jumlah gratifikasi yang diterima penyelenggara negara. Jenis sanksi pidana yang diancamkan kepada penyelenggara negara adalah pidana penjara dan pidana denda (dengan ketentuan minimal dan maksimal) serta uang pengganti sebagai pidana tambahan. Pidana yang dijatuhkan terhadap penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan hakim.