Eksistensi Komisi Kepolisian Nasional untuk Peningkatan Profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Main Author: Marjon, Dahlil
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160881/
Daftar Isi:
  • Menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional dikatakan bahwa Komisi Kepolisian Nasional adalah sebuah komisi pengawas eksternal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi sebagai komisi pengawas eksternal Kepolisian Negara Republik Indonesia ini adalah wajar oleh karena banyak pelanggaran-pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya. Penanganan kasus yang dilakukan oleh pengawas intern kepolisian tidak memuaskan masyarakat. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa keberadaan komisi pengawas eksternal kepolisian sangat didambakan sekali oleh masyarakat. Isu hukum utama dalam penulisan ini adalah ketidaksinkronan dalam pengaturan Komisi Kepolisian Nasional. Penerbitan peraturan tentang Komisi Kepolisian Nasional ini seharusnya dilakukan dengan Undang-Undang. Hal ini sudah diamanatkan oleh Pasal 8 ayat 1, 2, dan 3 Tap MPR No VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun dalam kenyataannya Komisi Kepolisian Nasional diatur dalam Peraturan Presiden. Oleh karenanya tidak ada kewenangan memeriksa dan melakukan investigasi terhadap aparat Polri pelaku pelanggaran kode etik dan pelanggaran kewenangan pelaksanaan tugas lainnya. Akibatnya Komisi Kepolisian Nasional lebih berfungsi sebagai staf ahli Presiden bidang kepolisian dibandingkan dengan fungsi yang sesungguhnya sebagai lembaga pengawas fungsional kepolisian. Tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah: 1) Untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana eksistensi Komisi Kepolisian Nasional ditinjau dari konstruksi hukum sebagai sebuah lembaga pengawas eksternal Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2). Untuk mengkaji dan menganalisis mengapa kewenangan Komisi Kepolisian Nasional tidak mencerminkan sebagai lembaga pengawasan eksternal Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3). Untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana bentuk kewenangan dan tugas yang seharusnya dimiliki oleh Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas eksternal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan untuk menjawab permasalahan diatas adalah metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, antara lain aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan hukum, politik hukum dan lain-lain. Sedangkan k ontribusi yang diharapkan dari penelitian ini adalah untuk memperkaya wawasan dan pemahaman dalam memberdayakan suatu organisasi, terutama Komisi Kepolisian Nasional, yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenang Komisi Kepolisian Nasional, khususnya dalam hal kewenangan melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap aparat Polri pelaku pelanggaran kode etik dan pelanggaran kewenangan pelaksanaan tugas lainnya. Manfaat teoritis lainnya adalah dengan pembahasan ini akan makin memperjelas fungsi kepolisian ditengah-tengah masyarakat. Kesimpulan hasil penelitian adalah bahwa Komisi Kepolisian Nasional bukanlah komisi pengawas eksternal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyebutan kata `komisi` di depan rangkaian kata `Kepolisian Nasional` adalah hanya untuk memberi kesan bahwa Negara Indonesia juga mempunyai sebuah komisi yang berfungsi sebagai pengawas eksternal dalam kepolisian. Konstruksi hukum yang menjadi landasan yuridis Komisi Kepolisian Nasional lebih mengarah kepada fungsi staf ahli Presiden bidang kepolisian. Dengan demikian jika muncul ketidakpercayaan publik terhadap kinerja pengawas intern kepolisian dalam hal menyatakan hasil pemeriksaan dan investigasi terhadap aparat Polri pelaku pelanggaran kode etik dan pelanggaran kewenangan pelaksanaan tugas lainnya, maka Komisi Kepolisian Nasional tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap ketidakpercayaan publik tersebut. Padahal Komisi Kepolisian Nasional dapat melakukan klarifikasi yang demikian jika Komisi Kepolisian Nasional mempunyai kewenangan memeriksa dan melakukan investigasi terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran kewenangan pelaksanaan tugas lainnya itu.