Politik Hukum Pengaturan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Pencemar dalam Hukum Lingkungan untuk Mewujudkan Keadilan Ekologi
Main Author: | Sutoyo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160880/ |
Daftar Isi:
- Hakekat lingkungan hidup adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, sebagai sumber kehidupan bagi manusia, binatang, tumbuhan dan keanekaragaman hayati lainnya. Problematika filsafatinya adalah bahwa pencemaran lingkungan hidup yang terus menerus terjadi telah mengakibatkan fungsi lingkungan hidup terganggu, sehingga melebihi daya tampung lingkungan hidup. Berbagai upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan hidup, baik secara preventif maupun represif, ternyata belum mampu menghentikan terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Problematika yuridisnya adalah adanya kekaburan hukum (Vague Norm) dalam ketentuan Pasal 88 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana tanggung jawab mutlak (strict liability) diterapkan pada tindakan, usaha, dan/atau kegiatan menggunakan B3 dan/atau menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Bentuk kekaburan hukumnya adalah pada ketentuan: `menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup`. Apa yang dimaksud dengan `menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup`? Apa kriterianya? Jika merupakan bentuk tindakan atau usaha atau kegiatan, maka tindakan atau usaha atau kegiatan apa saja yang dapat dikatagorikan menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup? Apakah hanya terbatas pada hal-hal yang berhubungan dengan B3 atau tidak? Pasal 88 dan Penjelasan Pasal 88 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tidak mengatur secara tegas perihal tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam disertasi ini adalah: pertama, mengapa Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pemberlakuan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability)? {Apa urgensinya?; Apa politik hukum yang ada di balik pengaturan tersebut? dan Apa implikasi hukumnya?}. Kedua, Bagaimana konsepsi pengaturan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang dapat mewadahi sebagai sarana mewujudkan keadilan ekologi? Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan dilakukan dengan studi normatif, dengan menggunakanpendekatan filsafati, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan hukum. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.a. Prinsip tanggung jawab mutlak (Strict liability ) sangat urgen diatur dalam hukum lingkungan, karena didorong oleh dasar filosofis sebagai berikut: lingkungan hidup merupakan sumber kehidupan dan tempat kehidupan bagi seluruh entitas kehidupan di alam semesta; lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi setiap orang yang harus dilindungi; lingkungan hidup memiliki hak azasi yang harus dilindungi; besarnya potensi ancaman terhadap pencemaran lingkungan hidup; fungsi hukum lingkungan dalam rangka melindungi lingkungan hidup dan menciptakan keadilan ekologi. b. Politik hukum yang ada di balik pengaturan prinsip tanggung jawab mutlak (Strict liability) dalam Pasal 88 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat ditinjau dari tiga aspek yaitu: 1) Aspek Pembentukan Hukum: pengaturan strict liability tidak didukung dengan kajian akademik yang komprehensip, sehingga tidak berhasil merumuskan pengaturan yang baik. 2) Aspek Penerapan Kebijakan: politik hukum Pemerintah yang lebih mengutamakan kebijakan di bidang ekonomi (economic sense), telah mengakibatkan aspek perlindungan lingkungan hidup terabaikan. 3) Aspek Penegakan Hukum: prinsip tanggung jawab mutlak (Strict liability) belum diterapkan secara efektif karena kebijakan Pemerintah yang cenderung memilih jalur penyelesaian non litigasi melalui kebijakan politik yang economic sense, dari pada penyelesaian melalui jalur litigasi yang ecological sense. c. Pengaturan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam Pasal 88 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berimplikasi hukum terhadap belum terwujudnya perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. 2. Konsepsi pengaturan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam hukum lingkungan yang dapat mewadahi sebagai sarana mewujudkan keadilan ekologi adalah konsepsi keadilan ekologi plus, berupa konsepsi hukum yang disusun secara komprehensip, dengan mendasarkan kerangka teoretik yang mengacu pada kesempurnaan pemikiran filsafati, harmoni kehidupan, ketaatan terhadap ketentuan Sang Pencipta (ALLAH S.W.T.); dasar Negara dan Ideologi Pancasila; paradigma perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rekomendasi hasil penelitian ini ditujukan kepada: 1) Kepada Pemerintah dan DPR selaku lembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang legislasi, mengingat berbagai kelemahan dalam pengaturan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam Pasal 88 Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Hidup, maka perlu segera melakukan revisi pengaturan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sesuai rumusan promovendus, agar pengaturan tersebut dapat mewujudkan keadilan ekologi. 2) Kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: agar memiliki politik hukum yang benar-benar melindungi lingkungan hidup, mengingat lingkungan hidup adalah sumber kehidupan bagi seluruh entitas kehidupan di alam semesta. 3) Kepada seluruh masyarakat Indonesia agar melaksanakan upaya perlindungan lingkungan hidup benar-benar dijadikan sebagai keyakinan, agar dapat terwujud lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang sangat bermanfaat bagi seluruh entitas kehidupan di alam semesta.