Politik Hukum Nasional tentang Pengelolaan Pencemaran Laut pada Selat yang Digunakan untuk Pelayaran Internasional Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982

Main Author: Sudini, LuhPutu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160878/
Daftar Isi:
  • Politik hukum nasional dapat diartikan sebagai alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Adapun politik hukum nasional pengelolaan pencemaran laut pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional di wilayah perairan Indonesia adalah untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melindungi dan melestarikan lingkungan laut sehingga perlu ada kebijakan pemerintah sebagai landasan yuridisnya. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Alenia ke- 4 menyebutkan Negara Indonesia melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sejalan dengan itu Konvensi Hukum Laut 1982, pasal 192 menyebutkan bahwa Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Konvensi Hukum Laut 1982 diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Di Indonesia peraturan perundang-undangan yang disusun dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip dalam KHL 1982 yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Undang-Undang ini mengacu pada berbagai rejim wilayah laut sebagaimana diatur dalam KHL 1982 yang terdiri dari laut teritorial, perairan kepulauan,dan perairan pedalaman. Penelitian ini bertujuan untuk : (1) menemukan pengaturan pengelolaan pencemaran laut pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional dalam wilayah perairan Indonesia; (2) menemukan konsep ideal pengelolaan pencemaran laut pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional di Indonesia. Permasalahan yaitu: (1) Bagaimanakah politik hukum nasional pengaturan pengelolaan pencemaran laut pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang terdapat dalam wilayah perairan Indonesia? (2) Bagaimanakah konsep ideal pengelolaan pencemaran laut pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional di Indonesia? Terdapat 3 (tiga) teori yang menjadi dasar analisis dari penelitian disertasi ini, yaitu teori negara hukum, teori hukum pembangunan, dan teori kedaulatan negara. Berdasar teori negara hukum, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan di laut khususnya dari kerusakan dan kerugian akibat pencemaran laut. Teori hukum pembangunan, tentang fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat (social engineering) relevan dikembangkan dalam pembang7unan hukum nasional. Teori Kedaulatan negara, Negara berdaulat memiliki kekuasaan penuh terhadap wilayah darat, perairan dan udara. Indonesia memiliki kedaulatan mutlak terhadap wilayah perairan Indonesia. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, dengan pendekatan yaitu pendekatan politik perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan historis, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian : (1) Politik hukum nasional pengaturan pengelolaan pencemaran laut pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang terdapat di wilayah perairan Indonesia, a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia), sehingga ada penentuan alur laut kepulauan Indonesia/ ALKI (Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Penetapan ALKI), ada Kesepakatan tiga Negara (Indonesia, Malaysia dan Singapura) tentang keselamatan pelayaran di Selat Malaka dikenal sebagai Tripartite Agreement dibuat tanggal 16 Nopember 1971. b. Perkembangan pengaturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia (Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 51 Tahun 2004 tentang baku mutu air laut), berkaitan dengan pencemaran di laut dan penyelesaian sengketa di pengadilan akibat tindakan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menggunakan ganti kerugian tanggung jawab mutlak (strict liability). c. Membentuk Tim Nasional untuk penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut yang pencemarannya meliputi lintas batas negara (Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2006 tentang penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut). (2) Konsep ideal pengelolaan pencemaran laut pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional di Indonesia adalah dilakukan secara terpadu dan koordinatif antara unsur lembaga terkait dalam Tim Nasional. Terpadu, artinya pengelolaan pencemaran laut pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional di Indonesia dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait pada penanggulangan pencemaran laut. Koordinatif, dimaksudkan adalah terjadi koordinasi antara unsur atau komponen lembaga yang tercakup dalam tim nasional. Saran : (1) Perlu dalam politik hukum nasional nanti diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan pencemaran laut pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional di Indonesia yang memuat a. Hak kapal negara asing untuk melakukan lintas di Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. b.Kewajiban kapal negara asing yang melakukan lintas di Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, dengan menggunakan hak lintas transit maupun hak lintas alur laut kepulauan di wilayah perairan Indonesia. c. Sanksi, pada kegiatan pelayaran oleh kapal asing di wilayah perairan Indonesia apabila menimbulkan pencemaran laut digunakan pertanggungjawaban ganti kerugian strict liability,sistem plafon. d. kelembagaan, dibentuk satu badan nasional dengan fungsi menanggulangi pencemaran laut di wilayah perairan Indonesia atau disebut Badan Nasional Penanggulangan Pencemaran Laut (BNPPL). (2) Konsep pengelolaan pencemaran laut di Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional di wilayah perairan Indonesia dilakukan secara terpadu dan koordinatif antara Negara tepi pantai Selat Malaka (Indonesia,Singapura dan Malaysia) dan unsur lembaga yang tercakup dalam Badan Nasional Penanggulangan Pencemaran Laut. (3) Pemerintah Indonesia menyediakan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang mampu secara profesional dan menguasai teknologi.