Pelaksanaan Ketentuan Upah Minimum sebagai Perlindungan terhadap Pekerja di Bidang Kepariwisataan di Provinsi Bali

Main Author: Wiryawan, IWayanGde
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160876/
Daftar Isi:
  • Disertasi ini merupakan penelitian dengan latar belakang masalah bahwa pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang diarahkan pada terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pekerja di bidang kepariwisataan sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang termasuk kedalam salah satu pihak dalam Hubungan Industrial Pancasila selain pihak pengusaha dan pemerintah yang merupakan pihak yang memiliki hak konstitusional yang harus dilindungi berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yaitu hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Salah satu perwujudan perlindungan terhadap hak konstitusional pekerja di bidang kepariwisataan tersebut adalah dengan penetapan ketentuan upah minimum yang diatur dalam Pasal 88 ayat (3) UU No. 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selanjutnya dijabarkan dalam peraturan pelaksanaan dalam Permenaker No. Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum. Atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut maka pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diterapkan terhadap pekerja di bidang kepariwisataan di Bali. Atas dasar latar belakang masalah tersebut telah ditentukan dua permasalahan yaitu (1) Faktor–faktor apakah yang mempengaruhi pelaksanaan ketentuan Upah Minimum sebagai perlindungan terhadap pekerja di bidang kepariwisataan di Provinsi Bali? (2) Bagaimana peran Pemerintah Provinsi Bali dalam perlindungan terhadap pekerja di bidang kepariwisataan di Provinsi Bali? Untuk membahas permasalahan tersebut maka dipergunakan metode penelitian dengan jenis penelitian hukum empiris dengan sumber data primer, data sekunder dan data tertier. Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik Observasi Partisipan dan wawancara terhadap narasumber sedangkan data sekunder dan tertier dilakukan dengan studi kepustakaan. Selanjutnya data tersebut akan dianalisis dengan metode Content Analysis dengan melakukan analisis secara Deskriftif Analitis. Berdasarkan analisis terhadap data-data yang telah diperoleh maka dapat diuraikan pembahasan terhadap kedua permasalahan tersebut yaitu pertama , Upah minimum merupakan salah satu perwujudan perlindungan terhadap hak konstitusional pekerja dalam kerangka negara kesejahteraan yang dilaksanakan pada setiap jenis usaha, dijadikan upah rata-rata pekerja, upah maksimum pekerja, prosentase kenaikan upah terhadap pekerja di bidang kepariwisataan menjadikan keberadaan upah minimum tersebut tidak memberikan keadilan bagi pekerja di bidang kepariwisataan. Adanya kenyataan tersebut disebabkan beberapa faktor diantaranya: Secara filsafati, terjadi pemahaman yang berbeda tentang hakekat upah minimum dikalangan pekerja di bidang kepariwisataan dan pengusaha pariwisata. Pekerja di bidang kepariwisataan memandang bahwa upah minimum tidak dapat memberikan perlindungan secara preventif dan represif terhadap pekerja di bidang kepariwisataan karena upah minimum pada hakekatnya dipandang sebagai upah terendah yang harus didapatkan pekerja secara umum pada perusahaan marjinal sedangkan dalam perspektif pengusaha pariwisata upah minimum yang berbasis kepastian dan ketepatan sudah sangat layak untuk dijadikan dasar dalam pengupahan pada pekerja di bidang kepariwisataan. Secara teoritis, analisis tentang hubungan kerja antara pekerja di bidang kepariwisataan dengan pengusaha pariwisata tidak dilakukan dalam berbagai perspektif keilmuan tetapi hanya dilakukan dengan pendekatan ilmu ekonomi. Secara yuridis, tidak adanya peraturan pelaksana dari undang-undang tentang upah minimum menyebabkan peraturan pelaksanaan tentang upah minimum diatur dengan peraturan menteri. Sedangkan secara sosiologis, persepsi pekerja di bidang kepariwisataan yang menilai keberpihakan pemerintah pada pengusaha pariwisata dengan kebijakan yang hanya melindungi pengusaha pariwisata melakukan eksploitasi terhadap sumber daya demi keuntungan finansial semata tanpa diikuti dengan penetapan kebijakan terhadap pekerja di bidang kepariwisataan. Kedua , peran negara dalam konsepsi Negara Kesejahteraan ( Welfare State ) memberikan dasar legitimasi bagi intervensi negara terhadap mekanisme hubungan pekerja di bidang kepariwisataan dengan pengusaha pariwisata. Peran negara tersebut diarahkan pada perlindungan terhadap pekerja di bidang kepariwisataan yang meliputi aspek perlindungan hukum, perlindungan ekonomi, perlindungan sosial dan perlindungan teknis. Upaya perlindungan terhadap pekerja di bidang kepariwisataan tersebut diwujudkan dalam kebijakan-kebijakan yang diarahkan pada terciptanya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi dan keadilan yang dalam kerangka otonomi daerah didasarkan atas situasi dan kondisi pada masing-masing daerah pada kenyataanya masih belum dapat berjalan secara optimal akibat adanya hambatan yuridis tentang dasar penetapan dari ketentuan upah minimum sektor pariwisata yang akan dapat ditetapkan apabila sudah terdapat kesepakatan antara serikat pekerja di bidang kepariwisataan dengan asosiasi pengusaha pariwisata. Oleh karena itu peran Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali terbatas pada pengawasan terhadap pelaksanaan UMP dan UMK dan anjuran untuk diadakannya Struktur dan Skala Upah di lingkungan perusahaan, tanpa adanya kebijakan yang langsung bersentuhan dengan perlindungan terhadap pekerja di bidang kepariwisataan. Berdasarkan analisis data tersebut maka dapat direkomendasikan yaitu adanya perubahan pemahaman tentang hakekat upah minimum, perubahan sanksi terhadap pelanggaran terhadap upah minimum, pembentukan peraturan pemerintah (PP) tentang Upah Minimum dan perubahan substansi Permenaker No. Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum yang mengatur syarat-syarat penetapan upah minimum dan mekanisme pembentukan upah minimum sektoral yang bertentangan dengan ketentuan UU No. 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu dalam disertasi ini juga di rekomendasikan u