Penyerapan Konvensi PBB Tentang Perlindungan Hukum Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Dalam Hukum Ketenagakerjaan Nasional
Main Author: | Patria, MuhammadAgus |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160875/ |
Daftar Isi:
- Bekerja adalah merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dijamin pemenuhannya. Dengan demikian tidak seorangpun yang dapat menghalangi orang untuk bekerja baik didalam maupun luar negeri, karena bekerja berkaitan dengan usaha seseorang untuk mempertahankan hidupnya. Yang penting adalah bagaimana negara melindungi warga negaranya khususnya yang bekerja di luar negeri sehingga dapat diperlakukan sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat. Secara teoritik Indonesia adalah negara hukum kesejahteraan (welfare state) yakni Negara yang bukan hanya melindungi warga Negara tetapi turut serta menjamin kesejahteraan bagi seluruh warga negaranya. Namun demikian UU No. 39 th 2004 tetang Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia di luar negeri, memberikan tanggungjawab yang terlalu luas kepada swasta dalam hal ini PTKIS mulai penyebaran informasi, perekrutan, pendidikan, pelatihan, pengurusan dokumen, keberangkatan dan perlindungan TKI. Hal ini tidak sesuai dengan Negara kesejahteraan di atas. Ketentuan Pasal 7 e UU 39 Tahun 2004 perlindungan TKI melipuiti Pra, pada saat dan purna penempatan. Namun dalam Bab VI Psl 77-84 tentang perlindung TKI hanya memuat pada saat penempatan saja. Jenis peneitian ini tergolong dalam jenis penelitian hukum normatif Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Penyerapan konvensi PBB tentang perlindungan hukum pekerja migran dan anggota keluargnya dalam hukum ketenagakerjaan nasional sudah disera dalam hukum nasional khususnya dalam Undang-Undang 39 tahun 2004 yakni yang berkaitan dengan perlindungan dengan konsler Negara asal (Pasal 23 dalam konvensi PBB diserap dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 39 tahun 2004) diakui sebagai subyek hukum dalam perjanjian kerja (Pasal 8-35 dalam konvensi PBB diserap dalam Pasal 5 Undang-Undang 39 tahun 2004), hak mentrasfer penghasilan (Pasal 47 dalam konvensi PBB diserap dalam Pasal 8 Undang-Undang 39 tahun 2004 ), hak mendapatkan informasi (Pasal 38 dalam konvensi PBB diserap dalam Pasal 8 Undang-Undang 39 tahun 2004 ), perektrutan oleh instansi swasta (Pasal 42-43 dalam konvensi PBB diserap dalam Pasal 10-11 Undang-Undang 39 tahun 2004) memberikan konvensasi Pekerja migran yang meninggal dunia (Pasal 50 dalam konvensi PBB diserap Pasal 73 Undang-Undang 39 tahun 2004 ) penyerapan yang terbatas tersebut dapat difahami karena Konvensi PBB ini lebih banyak melandaskan diri pada instrument-instrumen Declaration Of Human Rights serta baru diratifikasi dalam hukum nasional dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang Perlindungan Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya. Konstruksi perlindungan hukum pekerja migran dan anggota keluarganya sesuai dengan prinsip HAM adalah yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya dan yang memberikan perlindungan secara menyeluruh mulai dari pra penempatan, pada saat, dan setelah penempatan. Perlindungan tersebut mengacu pada Konvensi PBB tentang Perlindungan Hukum Pekerja Migran dan Angota Keluarganya (The International Convention [x] on the Protection of All Migrant Workers and Members of Their Families). Konstruksi perlindungan tersebut juga harus didasarkan pada beberapa konvensi lain yang terkait seperti Konvensi ILO No. 97 Tahun 1949 tentang Migrasi untuk pekerjaan, Konvensi ILO No. 143 Tahun 1975 tentang Pekerja buruh Migran dan Konvensi ILO No. 189/2011 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada TKI, Konvensi No. 87/1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas untuk berorganisasi dan Berunding Bersama, Konvensi No. 98/1949 tentang Penerapan Asas-asas Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama, Konvensi No. 29/1930 tentang Kerja Paksa atau Kerja Wajib.