Perwujudan Prinsip Perlindungan Hukum untuk Pekerja/Buruh dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Perusahaan

Main Author: Munir, Sirojul
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160874/
Daftar Isi:
  • Dalam era reformasi di Indonesia terjadi perubahan yang mendasar dalam berbagai peraturan perundangan-undangan termasuk didalamnya Peraturan Perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan khususnya kebijakan yang menyangkut organisasi pekerja yang tidak lagi mempertahankan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebagai wadah tunggal tetapi memberikan peluang bagi organisasi pekerja lain untuk berkiprah dan berkembang dalam rangka menjunjung hak-hak pekerja di perusahaan. Fenomena yang berkembang akhir-akhir ini menunjukkan betapa rentannya hubungan kerja yang terjadi di perusahaan sehingga dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial baik perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK maupun perselisihan antar Serikat Pekerja di dalam satu perusahaan yang dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial serta dapat juga menimbulkan keresahan bagi para pekerja yang sedang melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja yang berdampak pada munculnya berbagai keresahan dan mogok kerja diperusahaan sebagai akibat daripada gagalnya perundingan antara pekerja dan pengusaha serta kebuntuan komunikasi dalam perundingan, disamping itu juga karena tidak saling memahami kondisi masing-masing pihak dalam proses perundingan berlangsung. Aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja/buruh ini merupakan bentuk perjuangan dan solidaritas para pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya, walaupun isu perjuangan ini tidak sedikit membawa dampak yang dapat merugikan berbagai pihak seperti pengusaha, masyarakat bahkan pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, kajian mengenai Perwujudan Prinsip Perlindungan Hukum untuk Pekerja /buruh dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan, dibatasi pada ruang lingkup rumusan masalah sebagai berikut : Pertama, Apakah prinsip-prinsip perlindungan hukum untuk pekerja/buruh telah tertuang di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB); Kedua, bagaimana perwujudan prinsip-prinsip perlindungan hukum untuk pekerja/buruh didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif yang mengkaji bahan hukum primer yang terdiri-dari undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah dan berbagai peraturan yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan, bahan hukum skunder yang terdiri dari bahan-bahan, thesis, disertasi yang memberikan petunjuk kearah mana penelitian ini dilakukan terutama yang memiliki relevansi dengan perusahaan yang diteliti. Dan bahan hukum tersier yakni yang dapat memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan Perundang-undangan ( Statute Approach), Pendekatan Konsep ( Consep Approach), dan pendekatan analitis (Analitical Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum, untuk bahan hukum sekunder dengan melakukan penelusuran dan studi dokumentasi terhadap bahan hukum primer, skunder dan tersier yang dilakukan dengan cara konvensional maupun melalui teknologi informasi, kemudian melakukan analisis dengan metode deskriftif kualitatif dengan menggambarkan persoalan-persoalan yang ditemui kemudian memberikan penjelasan secara komprehensip. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan hasilnya sebagai berikut : Pertama, ketentuan dalam peraturan perundangan yakni UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dijadikan pedoman dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan karena masih adanya dominasi yang sangat kuat dari perusahaan sehingga asas persamaan hak ( equel rights ), asas keadilan sosial ( social justice ) dan asas kesetaraan dapat dicapai; Kedua, bahwa ketentuan-ketentuan dalam PKB yang dibuat oleh serikat pekerja dan perusahaan diharapkan dapat mewujudkan perlindungan hukum bagi pekerja dalam meningkatkan kesejahteraannya baik dari segi upah, cuti/istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja maupun jaminan sosial tenaga kerja belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan bagi para pekerja karena masih lemahnya posisi tawar serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja; Ketiga, dalam hal ketentuan upah minimum, upaya perlindungan upah baik secara regional/ wilayah propinsi maupun kabupaten/kota, terutama dalam hal kebijakan pengupahan belum diupayakan secara sistematis baik ditinjau dari segi makro maupun mikro seirama dengan pembangunan ketenagakerjaan yang terkait dengan perluasan kesempatan kerja peningkatan produktivitas dan peningkatan taraf hidup para pekerja. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas upah merupakan hak yang sifatnya mendasar bagi pekerja/buruh, karena harus mendapatkan perlindungan yang memadai oleh pemerintah, karena motivasi pekerja/buruh dalam bekerja adalah mencapai peningkatan kesejahteraan yang salah satu pilar utamanya adalah upah. Dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah ditentukan Upah Minimum Provinsi berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi meliputi : a) Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten kota; b) Upah minimum berdasarkan wilayah sektor provinsi kabupaten/kota. Guna mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan telah ditempuh kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh akan tetapi ketentuan tersebut masih diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah yang merupakan Peraturan Pelaksanaan UU No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok-pokok Ketenagakerjaan telah diatur mengenai Perlindungan Upah secara Nasional, Peraturan pemerintah ini masih berlaku walaupun UU No. 14 tahun 1969 telah dicabut oleh UU No.13 tahun 2003, hal seperti ini terjadi karena Peraturan Pelaksana Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Pengaturan Upah secara Nasional belum ada. Dengan demikian, penulis menawarkan konsep penetapan Upah Minimum yang ideal dalam rangka meningkatkan perlindungan upah yaitu bahwa penetapan upah dilakukan secara musyawarah dan mupakat antara pekerja/buruh (serikat pekerja) dan asosiasi pengusaha (APINDO Provinsi) dengan menunjukkan bukti-bukti perkembangan perusahaan dalam periode tertentu