Perlindungan Hukum Pekerja, Outsourcing Ditinjau dari Prinsip Keadilan, Kepastian Hukum, dan Hak Asasi Manusia
Main Author: | Budiartha, INyomanPutu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160873/ |
Daftar Isi:
- Disertasi ini merupakan penelitian tentang Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing Ditinjau Dari Prinsip Keadilan, Kepastian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penelitian yang dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif ini membahas tiga permasalahan, yaitu: 1) Bagaimana perlindungan hukum pekerja outsourcing ditinjau dari prinsip keadilan; 2) Bagaimana perlindungan hukum pekerja outsourcing ditinjau dari prinsip kepastian hukum; dan 3) Bagaimana perlindungan hukum pekerja outsourcing ditinjau dari prinsip HAM. Teori yang digunakan sebagai dasar analisis adalah: teori keadilan, teori keadilan sosial, teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, teori stufenbau, dan teori HAM. Berdasarkan atas analisis kajian dari ketiga permasalahan yang dikemukakan, maka didapatkan bahwa pertama , perlindungan hukum pekerja oursourcing ditinjau dari prinsip keadilan yaitu : 1) tidak adanya kebebasan dan kedudukan yang sama dalam perjanjian dan hubungan kerja berkenaan dengan perjanjian kerja baik untuk PKWT maupun PKWTT harus dibuat secara tertulis dan formal (baku), 2) tidak adanya kesetaraan upah dan kesejahteraan bagi pekerja outsourcing yang berstatus PKWT dibandingkan dengan yang berstatus PKWTT, karena penetapan upah berdasarkan struktur dan skala pengupahan yang dipengaruhi oleh terbatasnya waktu/masa kerja PKWT. Kedua , perlindungan hukum pekerja oursourcing ditinjau dari prinsip kepastian hukum yaitu : 1) adanya mata rantai hubungan hukum yang terputus antara pekerja outsourcing dan perusahaan pemberi pekerja dan adanya ketidakpastian hubungan kerja dengan perusahaan penerima pekerjaan, karena dapat beralih menjadi hubungan kerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan walaupun sejak awal tidak pernah ada perjanjian dan hubungan kerja, 2) tidak adanya penegasan yang jelas mengenai ciri-ciri dan kriteria jenis pekerjaan penunjang yang dapat di outsource serta alur/skema kegiatan perusahaan pemberi pekerjaan sehingga tidak menjamin adanya job discription yang pasti, 3) adanya inkonsistensi pengaturan bentuk badan hukum perusahaan outsourcing yaitu terdapat konflik norma yang berkonsekuensi hukum tidak terjaminnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak normatif pekerja oleh perusaahan outsourcing , 4) adanya inkonsistensi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam penentuan jenis pekerjaan yang bisa di- outsource . Ketiga , Perlindungan hukum pekerja oursourcing ditinjau dari prinsip HAM yaitu : 1) tidak adanya jaminan hak atas pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja bagi pekerja outsourcing PKWT, 2) hak jaminan sosial (JAMSOSTEK) termasuk jaminan pensiun terutama bagi pekerja outsourcing PKWT sulit didapatkan berkenaan dengan tidak berkesinambungannya kepersertaan Jamsostek akibat jangka waktu (masa kerja) terbatas, tidak pasti terus bekerja, 3) adanya pembatasan hak hanya terhadap tiga serikat pekerja/serikat buruh atau hanya mengakomodir serikat pekerja/serikat buruh yang memiliki anggota 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh pekerja yang dapat melakukan perundingan dengan pengusaha dalam perusahaan. Bertolak dari kesimpulan tersebut di atas rekomendasi yang dapat diberikan, yaitu : 1) Dalam rangka menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum dalam perlindungan hukum pekerja outsourcing dipandang perlu melakukan perubahan terhadap UU No. 13 Tahun 2003, yaitu dengan : (1) Merekonstruksi outsourcing sebagai hubungan hukum tiga pihak terutama dalam hal pengaturan hubungan kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan penerimaan pekerjaan dengan hak dan kewajiban yang seimbang dan proporsional, kesetaraan upah dan kesejahteraan harus mencerminkan prinsip-prinsip keadilan; (2) Mengatur secara jelas, tegas dan konsisten mengenai : (a) jenis, kriteria dan sarat-sarat pekerjaan yang dapat di- outsource , serta skema atau alur kegiatan/pekerjaan perusahaan pemberi pekerjaan; (b) bentuk badan hukum perusahaan outsourcing yaitu PT (Perseroan Terbatas) atau Koperasi baik untuk perusahaan pemborong pekerjaan maupun perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, agar mencerminkan prinsip-prinsip kepastian hukum; 2) Guna menjamin perlindungan hukum pekerja outsourcing yang mencerminkan prinsip HAM mengingat jenis dan sifat pekerjaan yang dilakukan pekerja outsourcing sangat spesifik, harus diatur dengan tegas dan mengenai jaminan pensiun dan kompensasi PHK karena berakhirnya perjanjian kerja outsourcing sebagai bagian dari jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), dengan melakukan perubahan UU No. 3 Tahun 1992, sehingga dapat menjamin eksistensi pekerja outsourcing .