Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiar Iklan dalam Menjamin Perlindungan Hukum terhadap Konsumen
Main Author: | Indradewi, AnakAgungSagungNgurah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160869/ |
Daftar Isi:
- Disertasi ini membahas tentang Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiar Iklan Dalam Menjamin Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen. Fokus penelitian ini adalah untuk memecahkan atau membahas 2 (dua) permasalahan pokok yaitu: pertama, Bagaimana pengaturan tangung jawab Media Penyiar Iklan atas kerugian konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, Bagaimana tanggung jawab Media Penyiar Iklan atas kerugian konsumen dalam perjanjian penyiaran iklan. Penelitian ini menggambarkan secara filosofis bahwa perlindungan konsumen telah menjadi bagian dari pembangunan nasional dengan tujuan mensejahterakan masyarakat (konsumen). Semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan jasa yang diperoleh dipasar. Begitu juga ada jaminan bagi konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar atas barang dan jasa yang dipasarkan melalui iklan. Faktanya, dalam memasarkan barang dan jasa, pelaku usaha (produsen) umumnya memanfaatkan media iklan khususnya media televisi. Iklan itu sendiri berfungsi sebagai sarana pemasaran dan informasi produk barang dan jasa. Fakta dilapangan menunjukan bahwa iklan yang disiarkan melalui media, terutama media elektronik (televisi) ada kecendrungan tampil tidak jujur atau memberikan informasi yang tidak benar antara produk yang diiklankan dengan kenyataan sesungguhnya. Kemudian secara yuridis, mendapatkan informasi yang benar dan jujur terkait dengan produk barang dan jasa yang dipasarkan, termasuk produk barang yang disiarkan melalui media iklan adalah merupakan hak konsumen yang dijamin oleh undang-undang. Sebaliknya memberikan informasi yang benar dan jujur atas produk yang dipasarkan merupakan kewajiban dari pelaku usaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan norma-norma hukum dengan maksud untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang sistem pertanggung jawaban yang tepat untuk memberikan ganti rugi terhadap konsumen dengan menggunakan berbagai pendekatan, dengan tujuan untuk mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang diteliti yaitu pendekatan perundang-undangan ( statute approach ), pendekatan analisa konsep hukum ( analytical and conceptual approach ) dan pendekatan kasus ( case approach ). Permasalahan dikaji dengan mempergunakan interpretasi hukum, serta diberikan argumentasi secara teoritis berdasarkan teori-teori dan konsep hukum yang ada yaitu teori keadilan, teori kepastian hukum, teori hak dan kewajiban, teori tanggung jawab dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan hukum yang pertama , semakin maraknya berbagai tayangan iklan di media masa, baik surat kabar, radio maupun televisi, menuntut pengaturan secara tegas, agar aktivitas periklanan dapat berlangsung secara tertib, jujur dan bertanggung jawab. Untuk itu Indonesia perlu mempunyai peraturan khusus yang mengatur tentang iklan. Masalah iklan diatur secara parsial di beberapa peraturan perundang-undangan dengan segala kekurangan dan kelemahannya. Terkait dengan tanggung jawab hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam periklanan, terutama tanggung jawab Media Penyiar Iklan diatur secara sumir. Pengaturan tanggung jawab Media Penyiar Iklan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan PP No 69 tahun 1999 tentang label dan Iklan pangan, tidak memberikan panduan yang jelas dan tegas, terutama mengenai sistem tanggung jawab yang dianut pihak-pihak dalam periklanan. Ketika iklan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, siapa pihak yang wajib memikul beban tanggung jawab atas kerugian konsumen tersebut, mengingat pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyiaran iklan tidak hanya Media Penyiar Iklan saja, tetapi ada juga pihak lain, yaitu pengiklan dan perusahaan periklanan. Kemudian permasalahan hukum yang kedua , Perjanjian penyiaran iklan melibatkan pengiklan dan/atau perusahaan periklanan disatu pihak, dan Media Penyiar Iklan dipihak lain. Umumnya perusahaan pemasang iklan (pengiklan). Perusahaan periklanan (biro iklan) yang mereka tunjuk dan media yang menyiarkan iklan (media periklanan) menjalin kerjasama penyiaran yang diikat dalam sebuah kontrak atau perjanjian, dalam prakteknya disebut perjanjian kesepakatan kerjasama. Dengan demikian, perjanjian penyiaran iklan timbul pada saat adanya penerimaan dari pengiklan atas penawaran untuk memasang/menyiarkan iklan dari Media Penyiar Iklan. Sebagai tanda bukti bahwa kedua belah pihak telah menyetujui apa yang diperjanjikan, selanjutnya diwujudkan dalam sebuah kontrak atau perjanjian yang mengikat mereka. Berdasarkan beberapa perjanjian penyiaran iklan yang diteliti, diatur tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dan hal-hal lain sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian penyiaran iklan tersebut. Sementara hal yang menyangkut tanggung jawab pihak-pihak, terutama tanggung jawab Media Penyiar Iklan atas iklan yang disiarkannya tidak ada diatur dalam perjanjian, padahal dari kewajiban para pihak dalam perjanjian akan lahir tanggung jawab dari pihak-pihak yang bersangkutan. Tidak diaturnya tanggung jawab media pada perjanjian penyiar iklan, hal itu menunjukan pihak media belum memahami sepenuhnya tentang fungsi penyiaran berdasarkan Undang-Undang Penyiaran, dimana siaran iklan yang