Pengaturan Hak Penguasaan Tanah Pertanian oleh Korporasi Berbasis Perlindungan Hak-Hak Ekonomi Rakyat dalam Konteks Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia
Main Author: | Tunggu, Rafael |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/160861/ |
Daftar Isi:
- Hak-hak ekonomi merupakan bagian dari hak asasi yang dilindungi oleh Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Kovenan Ekosob). Yang tergolong sebagai hak ekonomi menurut Kovenan Ekosob adalah hak atas pekerjaan dan standar hidup yang layak. Indonesia telah meratifikasi Kovenan Ekosob dengan UU No.11 Tahun 2005. Implikasi yuridis dari peratifikasian ini adalah Pemerintah Indonesia berkewajiban menyelaraskan peraturan perundang-undangan nasional dengan ketentuan-ketentuan Kovenan Ekosob, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang agraria mengingat Indonesia adalah negara agraris. Peraturan perundang-undangan di bidang agraria harus memberikan akses yang luas kepada petani untuk memiliki dan menguasai tanah pertanian karena dengan cara itu petani berkesempatan memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan guna meningkatkan kesejahteraannya, namun dalam realita, kebijakan pertanahan justru berpihak kepada kepentingan korporasi dengan memberikan kesempatan kepada korporasi untuk menguasai tanah pertanian dalam skala besar. Agar pengaturan hak penguasaan tanah pertanian oleh korporasi selaras dengan ketentuan-ketentuan Kovenan Ekosob, maka perlu dilakukan penelitian untuk menemukan dan merumuskan kembali prinsip-prinsip hak penguasaan tanah pertanian oleh korporasi berbasis perlindungan hak-hak ekonomi rakyat dalam konteks negara hukum kesejahteraan Indonesia. Penelitian ini menjawab dua pertanyaan penelitian, yakni: 1) Bagaimana keselarasan peraturan perundang-undangan nasional yang terkait dengan perlindungan hak-hak ekonomi rakyat di bidang agraria dengan UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ; 2) Bagaimana pengaturan prinsip-prinsip hak penguasaan tanah pertanian oleh korporasi berbasis perlindungan hak-hak ekonomi rakyat di bidang agrarian dalam konteks negara hukum kesejahteraan Indonesia. Tujuan umum ( goal ) dari penelitian ini adalah menemukan dan merumuskan kembali prinsip-prinsip hak penguasaan tanah pertanian oleh korporasi berbasis perlindungan hak-hak ekonomi rakyat di bidang agraria dalam konteks negara hukum kesejahteraan Indonesia, agar penguasaan tanah pertanian oleh korporasi berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum disajikan dalam bentuk tabel dan dianalisis dengan pendekatan konseptual, undang-undang, dan komparatif, dengan menggunakan 5 teori yakni: teori transformasi perjanjian internasional, teori perundang-undangan, teori perlindungan hukum, teori negara hukum kesejahteraan, dan teori keadilan sosial, untuk kemudian dipaparkan secara argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Keselarasan peraturan perundang-undangan nasional dengan UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights terjadi pada tataran norma hukum fundamental, norma hukum dasar dan undang-undang formal, sedangkan pada tataran norma hukum pelaksana ada ketidakselarasan, yaitu terjadinya pertentangan antara Pasal 4 ayat (4) Permeneg Agraria No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi dan Pasal 7 UUPA, yang memberi petunjuk kuat bahwa hukum sebagai agen pembangunan belum bisa difungsikan secara optimal untuk memenuhi tujuannya yakni memberi keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam rangka perlindungan hak-hak ekonomi rakyat di bidang agraria; 2). Pengaturan prinsip-prinsip hak penguasaan tanah pertanian oleh korporasi belum mewujudkan penghormatan dan perlindungan hak-hak ekonomi rakyat di bidang agraria sesuai tuntutan UU No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dalam konteks negara hukum kesejahteraan Indonesia, karena pengaturannya tidak harmonis, bulat dan konsepsional serta mengabaikan realitas-realitas berikut: (a) realitas peraturan perundang-undangan agraria dan sumberdaya alam (b) realitas sosial masyarakat Indonesia (c) realitas perkembangan hukum Hak Asasi Manusia (d) realitas dinamika kapitalisme, sosialisme dan paham ekonomi kerakyatan berkenaan penguasaan tanah pertanian oleh korporasi (e) realitas penguasaan tanah pertanian oleh korporasi. Prinsip-prinsip hak penguasaan tanah pertanian oleh korporasi yang selaras dengan Kovenan Ekosob dalam konteks negara hukum kesejahteraan Indonesia adalah: (1) Penguasaan tanah pertanian oleh korporasi harus selaras dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Guna Tanah (2) Korporasi pemegang hak penguasaan tanah pertanian di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang mengalihfungsikan obyek hak (3) Korporasi pemegang hak penguasaan tanah pertanian dilarang menelantarkan obyek hak (4) Korporasi pemegang hak penguasaan tanah pertanian dilarang menguasai tanah pertanian melampaui batas luas maksimum (5) Perpanjangan dan pembaharuan hak penguasaan tanah pertanian oleh Korporasi tidak boleh dimohonkan sekaligus (6) Korporasi pemegang hak penguasaan tanah pertanian wajib menghormati hak-hak masyarakat adat (7) Korporasi pemegang hak penguasaan tanah pertanian wajib menghormati hak-hak perseorangan (8) Hak penguasaan tanah pertanian oleh korporasi diprioritaskan bagi korporasi bersifat koperatif (9) Korporasi pemegang hak penguasaan tanah pertanian wajib melaksanakan tanggung jawab sosial. Kesembilan prinsip ini menjadi dasar pengaturan hubungan hukum antara korporasi dan tanah pertanian, sehingga keterlibatan korporasi dalam bisnis pertanian di Indonesia dapat berkontribusi positif terhadap penambahan devisa negara dan percepatan pembangunan ekonomi nasional guna mewujudkan kesejahteraan substansial bagi seluruh rakyat Indonesia.