Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Terkait dengan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Berbasis pada Perlindungan Petani

Main Author: Sudjito, Bambang
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 1900
Subjects:
tax
Online Access: http://repository.ub.ac.id/160860/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berfokus pada kebijakan formulasi ketentuan pidana terkait dengan sertifikasi benih tanaman pangan berbasis pada perlindungan petani. Dasar pertimbangan yang dipergunakan dalam penelitian ini, adalah kebijakan sertifikasi benih tanaman yang ditunjang dengan peraturan perundang undangan terdapat kecenderungan belum berpihak pada petani dan kebalikannya kecenderungan berpihak pada pelaku usaha. Dampak kebijakan sertifikasi benih tanaman yang ditunjang peraturan perundang undangan merugikan hak hak petani sebagai konsumen dalam memperoleh dan memanfaatkan benih tanaman bermutu, bersertifikat, dan berlabel (benih tanaman bermutu secara genetis, fisiologis, dan fisik). Bahkan petani dalam memperoleh dan memanfaatkan benih tanaman tidak memenuhi kualityas dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan. Permasalahan : (a) Mengapa kebijakan formulasi ketentuan pidana terkait dengan sertifikasi benih tanaman belum berbasis pada perlindungan petani ?; (b) Bagaimana kebijakan formulasi perumusan norma tindak pidana terkait dengan sertifikasi benih tanaman berbasis pada perlindungan petani ?; dan (c) Bagaimana kebijakan formulasi perumusan norma sanksi pidana terkait dengan sertifikasi benih tanaman agar berbasis pada perlindungan petani ? Tujuan yang akan dicapai : (a) Menemukan penyebab kebijakan formulasi ketentuan pidana terkait dengan sertifikasi benih tanaman pangan yang belum berbasis pada perlindungan petani; (b) Menemukan kebijakan formulasi perumusan norma tindak pidana terkait dengan serrtifikasi benih tanaman pangan berbasis pada perlindungan petani agar dapat diwujudkan; dan (c) Menemukan kebijakan formulasi perumusan norma sanksi pidana terkait dengan sertifikasi benih tanaman pangan berbasis pada perlindungan petani agar dapat diwujudkan. Manfaat yang diperoleh : (a) Dimensi teoritis, selain pengembangan ilmu hukum/ilmu hukum pidana, terutama rumusan norma tindak pidana dan sanksi pidana terkait dengan sertifikasi benih tanaman berbasis pada perlindungan petani; juga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama produksi, sertifikasi, dan peredaran benih tanaman; dan (b) Dimensi praktis, selain penegakan hukum terhadap tindak pidana terkait dengan sertifikasi benih tanaman berbasis pada perlindungan petani; juga pembinaan terhadap produksi, sertifikasi, dan peredaran benih tanaman. Metode yang dipergunakan melalui penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier; sedangkan pendekatan yang dipergunakan melalui konsep, peraturan perundang undangan, dan komparasi terkait dengan sertifikasi benih tanaman. Kebijakan formulasi ketentuan pidana terkait dengan sertifikasi benih tanaman belum berbasis pada perlindungan petani, yang meliputi (a) sertifikat, sertifikasi, dan sertifikasi benih tanaman; (b) peraturan perundang undangan pidana; (c) hakekat dan tujuan perlindungan petani; (d) hakekat dan tujuan tindak pidana; dan (e) hakekat dan tujuan sanksi pidana. Berdasarkan analisis hukum tersebut telah ditemukan penyebabnya, sebagaimana peralihan dari cita hukum dalam pembangunan nasional berlandaskan pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 kearah pertanggungjawaban produk dalam era perdagangan bebas berlandaskan pada pengesahan WTO. Kemudian kecenderungan terhadap pertanggungjawaban pelaku usaha kearah sanksi administratif daripada sanksi pidana, sehingga berpotensi merugikan hak hak petani sebagai konsumen benih tanaman. Kebijakan formulasi perumusan norma tindak pidana terkait dengan sertifikasi benih tanaman berbasis pada perlindungan petani, yang meliputi (a) perumusan norma tindak pidana; (b) konsep pengaturan norma tindak pidana; dan (c) kebijakan formulasi konsep pengaturan norma tindak pidana terkait dengan sertifikasi benih tanaman. Oleh karena itu, perlu diperhatikan permasalahan mendasar dalam hukum pidana terkait dengan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, sebagaimana kriminalisasi dan dekriminalisasi serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Berdasarkan analisis hukum tersebut telah ditemukan melalui pembentukan hukum, sebagaimana perwujudan nilai nilai keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat dan bangsa sebagai suatu cita hukum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Kemudian kesejahteraan masyarakat, terutama kesejahteraan petani melalui pengakuan dan jaminan hak hak petani untuk memperoleh dan memanfaatkan benih tanaman bermutu, bersertifikat, dan berlabel. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan formulasi terhadap norma tindak pidana terkait dengan sertifikasi benih tanaman. Kebijakan formulasi perumusan norma sanksi pidana terkait dengan sertifikasi benih tanaman, berbasis pada perlindungan petani, yang meliputi (a) perumusan norma sanksi pidana, (b) konsep pengaturan norma sanksi pidana, dan (c) kebijakan formulasi konsep pengaturan norma sanksi pidana terkait dengan sertifikasi benih tanaman. Oleh karena itu, perlu diperhatikan permasalahan mendasar dalam hukum pidana terkait dengan pidana dan pemidanaan, sebagaimana penalisasi serta pemidanaan korporasi. Berdasarkan analisis hukum tersebut telah ditemukan melalui pembentukan hukum, sebagaimana kesejahteraan masyarakat, termasuk didalamnya petani melalui pengakuan dan jaminan hak hak petani. Demikian pula halnya, kesejahteraan pelaku tindak pidana melalui harkat dan martabat manusia sebagai warga masyarakat. Kemudian penjatuhan pidana lebih diarahkan pada narapidana dan bukan pada tindak pidana yang terjadi, sehingga jenis dan bentuk pidana harus didasarkan pada keperluan untuk perbaikan narapidana. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan formulasi terhadap norma sanksi pidana terkait dengan sertifikasi benih tanaman.